Bobrok! DPP GASAK Sebut Kinerja DLH Bandar Lampung Rugikan Negara Ratusan Juta

Selasa, 26 Agustus 2025 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Desakan ini disampaikan menyusul temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2024 yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pengendalian internal atas penggunaan karcis retribusi di DLH setempat dinilai tidak memadai. Kelemahan ini mengakibatkan penerimaan retribusi yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah tertahan, dengan realisasi setoran yang tidak penuh serta tidak tepat waktu. Nilai potensi kerugian yang teridentifikasi mencapai ratusan juta rupiah.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum DPP GASAK, Rahman, menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar kelalaian biasa dan menuntut langkah hukum yang tegas.

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Proyek Rp 31 M, GPN Provinsi Lampung Ingatkan Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Kejati Lampung untuk mengambil langkah hukum. Perlu dilakukan audit investigasi yang mendalam, memeriksa pejabat terkait, serta 13 Kepala UPT Pengelolaan Persampahan yang diduga terlibat. Temuan ini menunjukkan indikasi persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Rahman dalam pernyataan resminya, Selasa (26/8/2025).

Upaya untuk meminta klarifikasi dari pihak DLH pun tidak memperoleh respons yang memadai. Veni, salah seorang oknum di DLH yang dihubungi via WhatsApp 0821xxxx6121, memilih bungkam dan tidak menunjukkan itikad baik untuk merespons.

GASAK juga menyoroti temuan lain yang menyebabkan kerugian negara, yaitu matinya ratusan bibit tanaman karena tidak langsung ditanam dan tidak dirawat dengan baik, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah. “Kelalaian yang terkesan dibiarkan ini semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan,” tambah Rahman.

Baca Juga:  Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Rahman mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan pidana bagi pelaku. Pelaku tetap dapat diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara.

Oleh karena itu, DPP GASAK secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejati Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung, dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, untuk segera menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Di sisi lain, GASAK juga meminta Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk mengambil tindakan tegas. “Kami meminta Wali Kota untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan terhadap oknum-oknum di DLH Kota Bandar Lampung yang terbukti lalai atau terlibat. Temuan BPK ini menunjukkan bobroknya kinerja pengelolaan program dan keuangan negara di dinas tersebut,” pungkas Rahman.

Baca Juga:  Pelajar SMP Bandar Lampung Raih Prestasi di Festival Tunas Bahasa Ibu 2025

GASAK juga menyampaikan pesan agar Wali Kota Eva Dwiana lebih selektif dan cermat dalam menempatkan pejabat yang kompeten di posisi strategis. “Jangan sampai salah memilih pejabat yang justru mencoreng citra baik kepemimpinan Bunda Eva dan Pemerintah Kota,” tutupnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah mengenai temuan BPK tersebut, Yusnaidi, Kepala DLH Kota Bandar Lampung, mengaku belum mengetahui secara detail. “Ya terkait itu saya belum tau karena saya juga baru,” terangnya.

Menanggapi pernyataan Kepala Dinas tersebut, GASAK mengutip pernyataan Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Bung Chan, yang menegaskan bahwa kepala dinas hanyalah pejabat struktural, dan pergantian orang tidak pernah menghapus tanggung jawab institusi. (red)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Izin Operasional SMK Siger Bandar Lampung Digantung, Verifikasi Lapangan Jadi Penentu
Ketua SMSI Lampung Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha
Perkuat Sinergi, LP3H GP Ansor Lampung Gelar Rapat Koordinasi se-Provinsi
BEM Universitas Malahayati Gelar Diskusi Publik: Strategi iIntelektual Mencegah Radikalisme dan Terorisme di Perguaruan Tinggi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x