KETUA DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si., menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran (TA) 2025.

Menurut Destra, hasil pemeriksaan BPK tersebut merupakan catatan serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“BPK telah menyampaikan temuan yang harus menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan sekaligus menindaklanjuti seluruh rekomendasi agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan,” kata Destra, Minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Diskominfo Kota Bandar Lampung menganggarkan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp9.569.753.553 pada TA 2025. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi anggaran tersebut tercatat mencapai Rp5.685.413.511.
Dari nilai realisasi tersebut, sebesar Rp1.981.212.691 digunakan untuk belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan yang dikelola oleh Diskominfo.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa belanja tersebut merupakan pengadaan jasa publikasi advertorial pada media daring yang memuat pemberitaan mengenai pembangunan serta berbagai program Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK melalui wawancara dan konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pihak penyedia jasa, ditemukan realisasi belanja yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp89.625.900.
Destra menilai, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Meski nilainya merupakan bagian dari keseluruhan anggaran, setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas,” ujarnya.
Ia juga meminta Diskominfo Kota Bandar Lampung segera melaksanakan seluruh rekomendasi BPK, termasuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengadaan, pelaksanaan kegiatan, serta pengawasan internal guna mencegah terulangnya temuan serupa pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, Destra menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk mengkaji temuan tersebut sebelum mengambil langkah hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas penggunaan keuangan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, laporan tersebut nantinya diharapkan menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan telaah dan proses sesuai kewenangannya, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Destra juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal penggunaan anggaran daerah secara objektif berdasarkan data dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Manajemen Akarpost.com memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.








