LSM Trinusa dan WN88 Desak Pengusutan Pengolahan Limbah Emas Ilegal

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akarpost.com – LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung bersama organisasi masyarakat WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dan menghentikan kegiatan pengolahan limbah tong emas secara ilegal yang diduga terjadi di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Aktivitas ini dituding telah mencemari Sungai Way Ratai dengan limbah bahan kimia berbahaya dan disinyalir melibatkan pejabat setempat.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan WN88 Sub Unit 13. Septa Yadi, pengurus organisasi tersebut, menyatakan bahwa pengolahan emas dari limbah pasir tambang itu menggunakan air raksa (merkuri) dan campuran zat kimia lain yang berbahaya bagi kulit dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberadaan dugaan pengelolaan limbah tong emas secara ilegal yang menggunakan zat kimia ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Septa Yadi, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga:  Polsek Gunung Sugih Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah di Buyut Udik

Yang lebih memprihatinkan, upaya organisasi masyarakat memberikan teguran melalui surat resmi kepada Kepala Desa Bunut berinisial K justru dianggap tidak direspon.

“Saya duga Kepala Desa Bunut berinisial K ikut serta dalam pengolahan limbah emas tersebut atau yang disebut tong emas,” tegas Yadi.

Dari investigasi, teridentifikasi sejumlah inisial lain yang diduga sebagai pelaku, yaitu UK, B, S, dan M. Mereka diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di lokasi tersebut.

Faqih Fakhrozi S.Pd., Sekjen Lsm Trinusa DPD Provinsi Lampung yang terlibat dalam investigasi lanjutan, mengungkapkan kekecewaannya sebagai putra daerah. Menurutnya, ada segelintir orang yang mementingkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung

“Mereka melakukan pengolahan tidak memikirkan dampak yang diakibatkan, apalagi menggunakan zat kimia yang dialirkan ke sungai. Hal ini jelas kejahatan secara nyata dan terang-terangan, namun anehnya kepala desa dan Aparat Penegak Hukum setempat justru tutup mata,” imbuh Faqih.

Menanggapi temuan ini, kedua organisasi tersebut memberikan tekanan keras. Mereka mendesak Polda Lampung melalui Polres Pesawaran untuk segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan hidup ini dan menangkap para pelakunya.

Sebagai bentuk tekanan, mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, dan Polda Lampung jika tidak ada tindakan nyata dari aparat dalam waktu dekat.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Jika tidak, kami akan turun ke jalan untuk menuntaskan persoalan pencemaran lingkungan yang membahayakan masa depan anak cucu kita ini,” pungkas Faqih.

Baca Juga:  K9 Polri Turun Tangan Selidiki 2 Anjing Shelter di Sentul Mati Diduga Diracun

Tindakan Hukum yang Mengancam:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pembuangan limbah B3 (seperti sisa pengolahan emas dengan merkuri) ke media lingkungan tanpa izin merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya berupa:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, keterlibatan atau pembiaran oleh pejabat berwenang (seperti kepala desa) dapat dikenai sanksi yang lebih berat berdasarkan undang-undang yang sama dan mungkin juga terkait dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x