AKARPOST.COM – Keluarga besar korban dugaan tindak asusila di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mengapresiasi langkah cepat dan profesional jajaran Polres Pringsewu, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, dalam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban yang disamarkan identitasnya dengan nama Bunga (15) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Ironisnya, pelaku yang semestinya menjadi pelindung keluarga justru tega memperlakukan anak tirinya secara tidak senonoh hingga korban diduga hamil tujuh minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan bejat ini diduga telah terjadi berulang kali, hingga akhirnya terbongkar setelah korban tak mampu lagi menutupi kondisi kehamilannya.
Pada Kamis, 30 Oktober 2026, keluarga bersama ibu korban melapor ke Polres Pringsewu. Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Polres Pringsewu bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan alat bukti, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ibu korban mengaku haru dan berterima kasih kepada aparat kepolisian atas respons cepat mereka.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Pringsewu, terutama Unit PPA yang telah bertindak cepat menangkap pelaku. Kami berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya agar anak kami mendapat keadilan dan pulih dari trauma,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Pihak Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual di wilayah hukumnya.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (red)













