LSM Trinusa Serahkan Berkas Tambahan Dugaan Korupsi BOS

Senin, 18 Mei 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Lampung Selatan, Ferdy Saputra, resmi menyerahkan berkas tambahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Nurul Huda dan SD N Pamulihan, Lampung Selatan, Senin (18/05/2026). Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan setempat dan diterima dengan baik oleh pihak penyidik.

Berkas tambahan ini merupakan pelengkap dari laporan sebelumnya yang telah disampaikan oleh LSM Trinusa. Ferdy menyebut dokumen baru ini mampu memperkuat bukti awal adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana BOS di kedua sekolah tersebut.

Baca Juga:  Pelantikan Pejabat Pemprov Lampung,  Perkuat Sistem Merit dan Pelayanan Publik

“Alhamdulillah, berkas tambahan kami terima langsung oleh pihak Kejaksaan,” ujar Ferdy kepada awak media usai penyerahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski bersyukur berkas diterima, Ferdy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. Ia mengumumkan rencana aksi lanjutan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Serahkan 15 Paket Kaki Palsu kepada Penerima Manfaat

“Kami juga sudah menyampaikan, setelah penambahan berkas ini, dalam waktu 14 hari kerja ke depan kami akan agendakan aksi unjuk rasa. Tujuannya untuk mendorong dan mendukung Kejaksaan agar segera memproses perkara ini dengan seterang-terangnya,” tegasnya.

Ferdy menambahkan bahwa jika dalam proses penyelidikan nanti betul ditemukan indikasi korupsi, maka LSM Trinusa berharap Kejaksaan segera menetapkan tersangka.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan Bahas KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025, Polres Lampung Selatan Dukung Keamanan Masyarakat

“Bila mana betul ditemukan indikasi korupsi, maka kami berharap agar segera diterapkan tersangka,” pungkas Ferdy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait penerimaan berkas maupun rencana tindak lanjut hukum atas laporan tersebut.

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global
Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat
Gubernur Mirza, Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Gubernur Mirza Pimpin High Level Meeting, Optimalkan PAD dan Pelayanan Publik
Pemprov Lampung, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Berita Terbaru

Berita

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:42 WIB

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x