Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut terkait dugaan rekayasa pengadaan dan pengembalian dana secara tunai pada belanja suvenir/cendera mata di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran hingga Rp25,9 juta.

Berdasarkan LHP BPK, pengadaan cendera mata berupa plakat, selendang, peci, dan kain tapis Lampung dengan anggaran Rp1,69 miliar tersebut direalisasikan melalui e-katalog bersama CV RKJ sebagai penyedia. Namun, audit mengungkap adanya anomali dalam mekanisme pembayaran dan pelaksanaannya.

Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., menjelaskan bahwa temuan BPK mengindikasikan modus yang tidak wajar. Seluruh dus setelah dipotong pajak senilai Rp240,7 juta dikembalikan secara tunai oleh CV RKJ kepada PPTK berinisial AR. CV RKJ mengakui hanya bertindak sebagai perantara, sementara pesanan cendera mata langsung diproses oleh Bagian Umum ke dua toko berbeda.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar untuk THR ASN 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“CV RKJ tidak menyediakan barang, uang dikembalikan ke PPTK, lalu PPTK yang membayar ke toko. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif. Ini indikasi kuat adanya rekayasa pengadaan,” ujar Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5).

BPK juga menemukan ketidaksesuaian harga antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan faktur asli dari toko. Selisih lebih harga sebesar Rp25.987.971,00 dinilai bukan merupakan keuntungan wajar penyedia, mengingat CV RKJ tidak pernah mengirim barang maupun menanggung risiko pengadaan. PPTK sendiri mengaku tidak mengetahui adanya selisih dan menganggapnya sebagai keuntungan penyedia—penjelasan yang ditolak mentah-mentah oleh BPK.

Baca Juga:  FORMMASI Tuntut Pemutusan Kontrak PT Brantas Abipraya di Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

LSM TRINUSA juga menyoroti kelemahan pengawasan dari Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA), serta PPK dan PPTK yang dinilai lalai memverifikasi harga dan justru menerima pengembalian dana tunai. “Setiap tahun selalu ada temuan di Setda, tetapi tidak ada efek jera. Sanksi administratif sudah tidak cukup,” tegas Faqih.

Sebagai langkah awal, LSM TRINUSA telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung satu pekan lalu. Surat tersebut meminta penjelasan rinci terkait 7 poin, termasuk soal aliran dana Rp240 juta, mark-up harga, dasar hukum pembayaran utang belanja TA 2024 sebesar Rp100 juta di TA 2025, serta bukti pelaporan ke aparat penegak hukum terhadap PPTK dan CV RKJ.

Baca Juga:  Bhayangkara Run 2025, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas di lingkar Tugu Adipura Bandar Lampung, Ini Rutenya

“Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Kami menduga ada upaya menghambat fungsi pengawasan partisipatif,” sesal Faqih.

Menanggapi hal itu, LSM TRINUSA menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Bandar Lampung untuk mendorong proses hukum pidana.

“Kami tidak ingin modus seperti ini terus berulang setiap tahun. Harus ada efek jera. Sekda, PPK, PPTK, dan pihak CV RKJ harus diperiksa secara pidana. Rakyat Bandar Lampung berhak atas tata kelola yang bersih,” pungkas Faqih.

Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Berita Terbaru

Berita

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:42 WIB

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x