DUGAAN alih fungsi kawasan hutan mangrove di Desa Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mencuat setelah LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau mengungkap adanya indikasi praktik mafia tanah yang diduga mengubah kawasan konservasi pesisir menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ketua LSM Gakorpan DPD Riau, Rahmad Panggabean, menyatakan hasil penelusuran organisasinya menemukan indikasi bahwa ratusan hektare kawasan mangrove telah berubah menjadi kebun sawit, sementara sebagian kawasan lainnya disebut telah dibuka menggunakan alat berat untuk persiapan penanaman.
Menurut Rahmad, perubahan fungsi kawasan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem pesisir yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi, intrusi air laut, sekaligus habitat berbagai biota seperti ikan, udang, kepiting, dan satwa pesisir lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh karena terdapat indikasi keterlibatan sejumlah pihak.
“Belasan surat penyerahan dan surat pendaftaran tanah yang ditandatangani Kepala Desa Serusa tahun 2022 dan 2023 telah kami kantongi. Dokumen itu menjadi dasar dugaan adanya kerja sama antara mafia tanah dengan oknum kepala desa,” kata Rahmad.
Rahmad mengungkapkan dugaan modus yang digunakan yakni pembentukan kelompok tani yang memperoleh pengelolaan lahan. Setiap anggota disebut memperoleh lahan sekitar 200 meter persegi sebelum akhirnya dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme pembayaran ganti rugi senilai Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Menurutnya, surat penyerahan tersebut kemudian ditandatangani oleh kepala desa sehingga menjadi dasar perpindahan penguasaan lahan.
LSM Gakorpan juga menduga kelompok tani tersebut tidak sepenuhnya aktif sebagaimana mestinya. Dugaan itu muncul setelah ditemukan identitas sejumlah pihak pertama yang berasal dari luar daerah, termasuk beralamat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga Pekanbaru, Riau.
Temuan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa skema administrasi digunakan untuk melegitimasi penguasaan kawasan yang diduga merupakan hutan mangrove.
Dalam konfirmasi kepada awak media, Kepala Desa (Penghulu) Serusa, Jumino, mengakui bahwa sebagian kawasan mangrove telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ia bahkan menyebut terdapat sekitar 150 hektare kebun sawit yang menurut informasi dimiliki seseorang berinisial AH.
Namun, Jumino berdalih baru mengetahui kawasan tersebut merupakan hutan mangrove pada 2024.
“Saya tidak tahu itu kawasan hutan mangrove. Saya baru mengetahuinya pada tahun 2024,” ujarnya.
Rahmad menyebut kepala desa juga pernah mengakui kepada dirinya bahwa surat-surat yang diterbitkan merupakan kekeliruan dan menyatakan penyesalan atas pemberian izin pengelolaan kepada kelompok tani yang kemudian diduga berujung pada alih fungsi kawasan.
Pernyataan tersebut, menurut Rahmad, menjadi bagian penting yang patut didalami aparat penegak hukum.
LSM Gakorpan menyatakan masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Setelah proses itu selesai, organisasi tersebut berencana melaporkan dugaan kasus tersebut kepada Polda Riau dan instansi terkait.
Laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk penyelidikan terhadap dugaan perambahan kawasan hutan mangrove serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan.
Rahmad meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih.
Alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan sawit tidak hanya berimplikasi terhadap aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang.
Mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, penyerap karbon, penahan intrusi air laut, serta tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan dan biota laut.
Kerusakan kawasan mangrove dapat meningkatkan risiko bencana pesisir sekaligus mengganggu mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya perikanan.
Apabila kawasan yang dimaksud terbukti merupakan kawasan hutan yang dilindungi atau kawasan mangrove yang tidak boleh dialihfungsikan, maka perbuatannya berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur larangan perambahan dan konversi kawasan hutan secara ilegal beserta ancaman pidana dan denda.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur perlindungan kawasan hutan.
UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya apabila kawasan tersebut termasuk kawasan konservasi.
Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana tetap harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.
Hingga kini, tudingan mengenai adanya mafia tanah, dugaan kelompok tani fiktif, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan masih merupakan klaim yang disampaikan LSM Gakorpan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.
Pernyataan Kepala Desa Serusa yang mengakui adanya perubahan fungsi kawasan serta penerbitan sejumlah dokumen menjadi salah satu fakta yang diperkirakan akan menjadi perhatian aparat dalam mengusut perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan mangrove tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut komitmen menjaga ekosistem pesisir yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi strategis bagi masyarakat Indonesia.

