AKARPOST.COM – Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali terungkap di Kabupaten Tanggamus. Sebuah kios penyalur di Desa Tanjung Betuah, Kecamatan Cukuh Balak, diduga kuat menjual pupuk Urea dan NPK Phonska dengan harga Rp140.000 per sak. Harga tersebut jauh melampaui ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah seorang sumber yang enggan namanya dipublikasikan mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian ini. “Terangnya ada yang 140 per sak, dan ironisnya tidak memakai Nota dari kios tersebut,” ujarnya kepada media ini, Senin (3/11/2024).
Saat dikonfirmasi, Arifin, pemilik kios yang dimaksud, memberikan tanggapan singkat. “Sebenarnya saya jual HET, tapi saya harus menjelaskan secara langsung, siapa nama Abang,” tuturnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang HET Pupuk Subsidi Tahun 2025, harga yang seharusnya diterapkan adalah Rp112.500 untuk pupuk Urea dan Rp115.000 untuk NPK Phonska per sak berukuran 50 kilogram.
Pelanggaran ini sangat disayangkan mengingat pupuk bersubsidi merupakan komponen krusial dalam menjaga stabilitas biaya produksi bagi petani. Kebijakan harga ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi merupakan salah satu fondasi dari strategi ketahanan pangan nasional yang menjadi program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto.
Penjualan di atas HET secara langsung mereduksi manfaat subsidi yang seharusnya diterima petani, memberatkan mereka, dan berpotensi mengganggu kelancaran pasokan serta produktivitas di sektor pertanian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang di Kabupaten Tanggamus belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Masyarakat, khususnya para petani, mengharapkan adanya tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.






