Dugaan Mark-Up Anggaran di Pekon Tanjung Jaya: Sekdes Bungkam Saat Dikonfirmasi 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:21 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanjung Jaya – Tim Redaksi Akar Post mengungkap dugaan praktik mark-up anggaran belanja barang dan jasa di Pekon Tanjung Jaya, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pada periode 2023-2024, Sabtu 16 Agustus 2025.

Temuan ini didasarkan pada ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dalam 16 paket pengadaan.

Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, terdapat indikasi praktik mark-up dalam sejumlah kegiatan belanja barang dan jasa. “Sebanyak 16 paket pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan LPJ dan RAB. Ironisnya, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas salah satu sumber kepada media Akarpost.com

Saat dikonfirmasi via WhatsApp resmi (0823xxxx3267), Hendri selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Tanjung Jaya memilih bungkam.

“Tidak ada etikad baik untuk merespons, seolah sudah kebal hukum. Padahal jelas ada indikasi ketidaksesuaian antara RAB dan LPJ,” ungkap tim investigasi.

Berikut rincian pengadaan yang diduga mengalami mark-up belanja barang dan jasa:

1. Pengadaan Lampu Jalan (4 unit, Rp20 juta)

2. Peralatan Komputer & Jasa Poskesos (Laptop 2 unit, HP 1 unit, Rp37,6 juta)

3. Pembangunan MCK Umum (25 unit, Rp53,315 juta)

4. Pengadaan Kendaraan Bermotor (1 unit, Rp40 juta)

5. Paket Data Internet & CCTV (2 unit, Rp8 juta)

6. Baliho, Banner, dan Stiker (Rp75,85 juta)

7. Belanja Tidak Terduga (Rp43,2 juta)

8. Honorarium Tenaga Ahli (Rp8,5 juta)

9. Seragam Perangkat Desa & RT (Rp26,65 juta)

10. BIMTEK Smart Village (Rp6 juta)

11. Plank Kadus(Rp9 juta)

12. Penyuluhan Kesehatan (Rp7,4 juta)

13. Penyelenggaraan Posyandu (Rp38,4 juta)

14. Spanduk PAUD (Rp15 juta)

15. Pemutakhiran Data Prodeskel (Rp12,057 juta)

16. Operasional Pemerintah Pekon (Rp31,81 juta)

“Ketua GPN Provinsi Lampung menegaskan pelanggaran UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor. “Penyalahgunaan dana desa bisa dipidana hingga 20 tahun penjara. Pengembalian uang tidak menghapuskan tuntutan,” tegas Bung Chan merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor.

Tidak hanya itu, Media Akarpost.com telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Pemdes Tanjung Jaya. Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan. (red)

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Exit mobile version