Dugaan Penyimpangan Bantuan Disabilitas 2025 di Tanggamus, oknum ASN Terlibat?

Senin, 28 Juli 2025 - 18:38 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Maraknya isu penyalahgunaan anggaran Program Bantuan Disabilitas 2025 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat mencuat di Kabupaten Tanggamus. Dugaan kuat penyimpangan anggaran dan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) terjadi dalam penyaluran bantuan kepada penerima di Kabupaten Tanggamus, (30/7/202).

Berdasarkan laporan penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya (Kh), “bantuan yang seharusnya diberikan dalam bentuk makanan siap saji dua kali sehari justru diganti menjadi uang tunai atau sembako. Hal ini bertentangan dengan juknis yang tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Nomor: 182/4/HK.01/12/2024), yang menetapkan bantuan berupa nasi kotak senilai Rp 15.000 per porsi (total Rp 30.000/hari per penerima).

“Seorang penggiat anti-korupsi di Tanggamus menyatakan, praktik ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga berpotensi merugikan negara dan mereduksi hak penyandang disabilitas. “Penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan juga mengarah pada keterlibatan Roswati Purwantari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai guru di SD Negeri Talang Lebar, Kecamatan Pugung. Roswati tercatat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Alamanda, pelaksana program tersebut.

Meski mengklaim telah memimpin yayasan sebelum program berjalan, keikutsertaannya sebagai ASN dalam program bantuan sosial jelas bertentangan dengan juknis Kementerian Sosial yang melarang keterlibatan langsung pegawai negeri.

Lebih lanjut, Roswati diduga melakukan pendekatan door to door kepada penerima bantuan dengan membawa surat pernyataan. Namun, aksinya ditolak oleh beberapa penerima KPM yang merasa tidak menerima bantuan sesuai ketentuan. “Kami tidak merasakan bantuan sesuai juknis, mengapa harus menandatangani?” ujar salah satu penerima.

Masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak pemerintah daerah dan inspektorat untuk segera mengaudit pelaksanaan program ini, tindakan hukum harus diambil untuk mengembalikan hak penerima manfaat dan memastikan tidak ada lagi penyimpangan di masa mendatang. (red)

Sumber: Tim investigasi Akarpost.com

Email: harianakarpost@gmail.com  

Hotline: 0822-2095-7737

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

Exit mobile version