Pringsewu – Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, menyoroti laporan harta kekayaan milik Enda Faksi Jaya, S.T., M.M selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 dan 2025.
Menurut Adi Chandra Gutama, terdapat sejumlah perubahan nilai kekayaan yang dinilai perlu mendapat perhatian publik dan menjadi bahan pengawasan bersama, terutama terkait kenaikan aset kendaraan serta peningkatan total kekayaan dalam satu tahun pelaporan.
Berdasarkan dokumen LHKPN periodik tahun 2024 yang disampaikan pada 1 Januari 2025, total harta kekayaan Enda Faksi Jaya tercatat sebesar Rp1.143.773.208.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara pada laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 13 Januari 2026, total kekayaan meningkat menjadi Rp1.248.514.144.
Adi Chandra Gutama menilai kenaikan kekayaan sekitar Rp104 juta tersebut harus dijelaskan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Sebagai pejabat publik, tentu masyarakat berhak mengetahui sumber pertambahan harta kekayaan yang dimiliki. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujar Adi.
Ia juga menyoroti perubahan pada sektor alat transportasi dan mesin. Pada laporan tahun 2024, Enda Faksi Jaya tercatat memiliki kendaraan berupa Toyota Kijang Innova E Standar tahun 2008 senilai Rp85 juta, dua sepeda motor, dengan total nilai kendaraan Rp113 juta.
Namun pada laporan tahun 2025, kendaraan tersebut berubah menjadi Toyota Innova Venturer 2.0 M/T tahun 2019 dengan nilai Rp260 juta, sehingga total aset kendaraan meningkat menjadi Rp288 juta.
Selain itu, GPN Lampung juga menyoroti adanya kenaikan utang dari Rp189.582.960 pada tahun 2024 menjadi Rp259.018.226 pada tahun 2025.
Menurut Adi, meskipun peningkatan utang dapat menjadi indikasi pembelian aset baru, namun tetap diperlukan penjelasan rinci mengenai sumber pembiayaan dan mekanisme perolehan aset tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
1. Terjadi kenaikan total kekayaan sekitar Rp104 juta dalam satu tahun pelaporan.
2. Nilai aset kendaraan melonjak dari Rp113 juta menjadi Rp288 juta.
3. Pergantian kendaraan dari Innova tahun 2008 menjadi Innova Venturer tahun 2019.
4. Kenaikan nilai utang sekitar Rp69 juta.
5. Nilai kas dan setara kas justru mengalami penurunan dari Rp1,8 juta menjadi sekitar Rp1 juta.
Adi, menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan merupakan tuduhan tindak pidana, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggara negara.
“Kami mendorong seluruh pejabat di Lampung untuk terbuka kepada publik mengenai asal-usul kekayaan dan perubahan aset yang dimiliki. Transparansi adalah bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.
Dalam dokumen LHKPN tersebut juga tercantum catatan bahwa seluruh data berasal dari pelaporan mandiri pejabat yang bersangkutan melalui sistem e-LHKPN KPK, dan apabila di kemudian hari terdapat harta yang belum dilaporkan, maka penyelenggara negara wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan tidak ada penjelasan resmi, bahkan salah satu, oknum enggan menanggapi konfirmasi awak media.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan