Diduga Jual BBM Subsidi ke Pemilik Alat Berat, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul, Riau – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, seorang warga berinisial Epi disebut-sebut sebagai Pelangsir BBM subsidi jenis Solar untuk dipergunakan sebagai bahan bakar alat berat milik Pengusaha berinisial H. Lubis di kawasan Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Menurut informasi yang diterima Tim awak media, modus yang digunakan adalah membeli BBM subsidi jenis solar secara berulang di SPBU Kota Tengah (melangsir), menimbunnya, lalu menjual kembali ke H. Lubis dengan harga non-subsidi.

Baca Juga:  Pramuka dan PMII Lampung Kolaborasi Sedekah Oksigen, Tanam Mangrove untuk Selamatkan Pesisir

Dugaan tersebut diperkuat oleh dokumentasi yang berhasil diperoleh Tim awak media. 2 (dua) unit kendaraan Mitsubishi Colt L300 dengan Nomor Polisi berbeda (BA 8637 BY dan BM 9061 BG) tampak berada di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Salah satu kendaraan diduga kuat tengah menyalurkan BBM ke alat berat jenis ekskavator di areal Perkebunan Sawit milik H. Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini dimuat, Epi belum memberikan tanggapan meski awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (10/07/2025) sore.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Solar Terbakar di Pringsewu

Aparat Penegak Hukum (APH) pun didesak untuk segera bertindak. Mengingat praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara secara finansial serta mencederai rasa keadilan sosial.

Warga berharap aparat kepolisian setempat, khususnya Kapolsek Bonai Darussalam yang baru menjabat, dapat segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan terbuka.

“Kalau dibiarkan, makin liar. BBM subsidi harusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan alat berat perusahaan,” ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga:  ABRI dan Kesbangpol Bandar Lampung Sinergi Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.

Hingga berita ini dimuat, Epi belum memberikan tanggapan meski awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (10/07/2025) sore.

Berita Terkait

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x