Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju (LSM), ES (48), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan periode 2022-2023. Penetapan tersebut disertai dengan penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak Senin (21/7).

Penetapan ES sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, yang dikeluarkan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel menemukan bukti cukup terkait dugaan korupsi. Hal ini tertuang dalam press release Kejari Lamsel Nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH., menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya penyimpangan pengelolaan keuangan PT. LSM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah).

Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung dalam Laporan Hasil Audit Nomor R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

“Tersangka diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan pendapatan atau pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Volanda dalam keterangan resminya.

ES saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Masa penahanan berlaku selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka didakwa melanggar:

– Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18

– Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 (yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)  

– Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Kejari Lamsel menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan spekulasi dan memberikan ruang bagi proses hukum yang transparan. (red)

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

Exit mobile version