Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola keuangan serta pengelolaan aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dukungan tersebut meliputi pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta langkah-langkah preventif dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.

Baca Juga:  Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Sampaikan Harapan dan Tantangan Menyambut Tahun Baru 2026

Pemerintah daerah menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah memiliki tanggung jawab yang besar. Karena itu, diperlukan kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kehadiran Kejaksaan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah meminimalisir potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam pengelolaan anggaran maupun aset daerah.

Baca Juga:  Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan

Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap nota kesepahaman ini dapat diimplementasikan secara maksimal sehingga sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait

LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025
Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir
Kepala kemenag pringsewu apresiasi rapenda fasilitasi pesantren
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Dugaan Korupsi Disdik Pesawaran 2021–2025 Dilaporkan ke Kejari
Ketua SMSI Lampung Ajak Media Online Jaga Integritas dan Konsistensi Pemberitaan
Rotasi Jabatan Pemprov Lampung, Sekda Tekankan Kinerja Nyata dan Inovasi
Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:29 WIB

LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025

Rabu, 15 April 2026 - 01:10 WIB

Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir

Kamis, 9 April 2026 - 22:57 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat

Kamis, 9 April 2026 - 22:25 WIB

Dugaan Korupsi Disdik Pesawaran 2021–2025 Dilaporkan ke Kejari

Kamis, 9 April 2026 - 14:47 WIB

Rotasi Jabatan Pemprov Lampung, Sekda Tekankan Kinerja Nyata dan Inovasi

Kamis, 9 April 2026 - 14:31 WIB

Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung

Senin, 6 April 2026 - 21:24 WIB

GPN Lampung Soroti LHKPN Kadis Perindag Lampung Utara, Utang Naik 110 Persen

Senin, 6 April 2026 - 21:07 WIB

Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curat Motor DPRD di Pesawaran

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir

Rabu, 15 Apr 2026 - 01:10 WIB

Pringsewu

Kepala kemenag pringsewu apresiasi rapenda fasilitasi pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:18 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x