Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:21 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 23.58 WIB, setelah Dendi menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam di gedung Kejati Lampung.

Selain Dendi Ramadhona, tiga tersangka lain yang turut ditetapkan oleh penyidik Kejati Lampung adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Zainal Fikri, Kepala Dinas PUPR Pesawaran,

2. Syahril, kontraktor pelaksana proyek DAK SPAM 2022, dan

3. Andal, rekanan proyek lainnya.

Proyek SPAM dengan nilai anggaran Rp8 miliar tersebut diduga kuat terjadi penyelewengan dan mark-up anggaran, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana di halaman Kejati Lampung sudah ramai sejak siang hari. Puluhan awak media dan aparat keamanan berjaga di area tersebut.

Sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah anggota POM TNI dan Kodim 0410/Bandar Lampung turut memperkuat pengamanan di sekitar kantor Kejati.

Menjelang malam, petugas paramedis dari RSUD dr. Dadi Tjokrodipo hadir di lokasi, disusul kedatangan Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, selaku penasihat hukum Dendi Ramadhona.

Sekitar pukul 22.33 WIB, mobil tahanan Kejati Lampung memasuki halaman kantor, menandakan penetapan tersangka. Tak lama, Dendi Ramadhona terlihat mengenakan rompi tahanan merah, masker, dan topi hitam, lalu digiring petugas menuju mobil tahanan bersama tiga tersangka lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek SPAM tahun 2022 itu.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aktivis antikorupsi di Lampung. Mereka mendesak agar Kejati Lampung mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan memastikan pengembalian kerugian negara secara transparan.

Proses hukum terhadap Dendi Ramadhona dan para tersangka lain akan menjadi ujian komitmen Kejati Lampung dalam memberantas korupsi di daerah.

Berita Terkait

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

Exit mobile version