Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 23.58 WIB, setelah Dendi menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam di gedung Kejati Lampung.

Selain Dendi Ramadhona, tiga tersangka lain yang turut ditetapkan oleh penyidik Kejati Lampung adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Zainal Fikri, Kepala Dinas PUPR Pesawaran,

Baca Juga:  Gubernur Lampung Dukung Atlet e-Sports Juara Dunia, Dorong Generasi Muda Harumkan Nama Indonesia

2. Syahril, kontraktor pelaksana proyek DAK SPAM 2022, dan

3. Andal, rekanan proyek lainnya.

Proyek SPAM dengan nilai anggaran Rp8 miliar tersebut diduga kuat terjadi penyelewengan dan mark-up anggaran, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana di halaman Kejati Lampung sudah ramai sejak siang hari. Puluhan awak media dan aparat keamanan berjaga di area tersebut.

Sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah anggota POM TNI dan Kodim 0410/Bandar Lampung turut memperkuat pengamanan di sekitar kantor Kejati.

Baca Juga:  Berlomba "Cuci Tangan" di TNTN

Menjelang malam, petugas paramedis dari RSUD dr. Dadi Tjokrodipo hadir di lokasi, disusul kedatangan Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, selaku penasihat hukum Dendi Ramadhona.

Sekitar pukul 22.33 WIB, mobil tahanan Kejati Lampung memasuki halaman kantor, menandakan penetapan tersangka. Tak lama, Dendi Ramadhona terlihat mengenakan rompi tahanan merah, masker, dan topi hitam, lalu digiring petugas menuju mobil tahanan bersama tiga tersangka lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:  KNPI Lampung Siap Gelar Musda XIV, Proses Penjaringan Calon Ketua Dibuka Secara Demokratis

Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek SPAM tahun 2022 itu.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aktivis antikorupsi di Lampung. Mereka mendesak agar Kejati Lampung mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan memastikan pengembalian kerugian negara secara transparan.

Proses hukum terhadap Dendi Ramadhona dan para tersangka lain akan menjadi ujian komitmen Kejati Lampung dalam memberantas korupsi di daerah.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Layanan SPBU Lampung Lewat Pelatihan Standar Baru dan Ekosistem EV
Hukum sebagai Penjaga Integritas Jurnalisme dan Penopang Demokrasi
Samsat Kota Agung Resmi Luncurkan QRIS, Pembayaran Pajak Kini Lebih Mudah
Proyek Rp 1,16 Miliar SMP Kubulangka Diduga Asal-asalan, Pejabat Diam dan Beri Komentar ‘Mantap’
HIPMI Syariah Lampung Audiensi ke Biro Perekonomian Provinsi Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Pengukuhan Pengurus Abpednas Provinsi Lampung 2025
BBWS Mesuji Sekampung Tegaskan Proyek Irigasi Palas Sesuai Aturan: Swakelola Tipe I, Bukan Proyek Kontraktual
TRIGA Lampung Menilai Kejati Lambat dalam Mengusut Tuntas Beberapa Kasus
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:51 WIB

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Layanan SPBU Lampung Lewat Pelatihan Standar Baru dan Ekosistem EV

Minggu, 16 November 2025 - 15:33 WIB

Hakrab ITSNU Lampung Jadi Ajang Penguatan Solidaritas Mahasiswa Teknologi Informasi

Kamis, 13 November 2025 - 11:57 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Pengukuhan Pengurus Abpednas Provinsi Lampung 2025

Senin, 10 November 2025 - 20:09 WIB

JMSI Lampung Dorong Silaturahmi Media dan TNI/Polri Jadi Agenda Rutin Kominfotik

Selasa, 4 November 2025 - 21:59 WIB

HIPMI Syariah Lampung dan OJK Jalin Sinergi Kembangkan Ekosistem Syariah

Selasa, 4 November 2025 - 16:42 WIB

Pelajar SMP Bandar Lampung Raih Prestasi di Festival Tunas Bahasa Ibu 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 16:23 WIB

HIPMI Lampung Gelar Mancakrida “Strength In” untuk Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Pengusaha Muda

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, TP Sriwijaya Lampung Gelar FGD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x