AKARPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 23.58 WIB, setelah Dendi menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam di gedung Kejati Lampung.
Selain Dendi Ramadhona, tiga tersangka lain yang turut ditetapkan oleh penyidik Kejati Lampung adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Zainal Fikri, Kepala Dinas PUPR Pesawaran,
2. Syahril, kontraktor pelaksana proyek DAK SPAM 2022, dan
3. Andal, rekanan proyek lainnya.
Proyek SPAM dengan nilai anggaran Rp8 miliar tersebut diduga kuat terjadi penyelewengan dan mark-up anggaran, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana di halaman Kejati Lampung sudah ramai sejak siang hari. Puluhan awak media dan aparat keamanan berjaga di area tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah anggota POM TNI dan Kodim 0410/Bandar Lampung turut memperkuat pengamanan di sekitar kantor Kejati.
Menjelang malam, petugas paramedis dari RSUD dr. Dadi Tjokrodipo hadir di lokasi, disusul kedatangan Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, selaku penasihat hukum Dendi Ramadhona.
Sekitar pukul 22.33 WIB, mobil tahanan Kejati Lampung memasuki halaman kantor, menandakan penetapan tersangka. Tak lama, Dendi Ramadhona terlihat mengenakan rompi tahanan merah, masker, dan topi hitam, lalu digiring petugas menuju mobil tahanan bersama tiga tersangka lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek SPAM tahun 2022 itu.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aktivis antikorupsi di Lampung. Mereka mendesak agar Kejati Lampung mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan memastikan pengembalian kerugian negara secara transparan.
Proses hukum terhadap Dendi Ramadhona dan para tersangka lain akan menjadi ujian komitmen Kejati Lampung dalam memberantas korupsi di daerah.













