Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 23.58 WIB, setelah Dendi menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam di gedung Kejati Lampung.

Selain Dendi Ramadhona, tiga tersangka lain yang turut ditetapkan oleh penyidik Kejati Lampung adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Zainal Fikri, Kepala Dinas PUPR Pesawaran,

Baca Juga:  TRIGA Lampung Menilai Kejati Lambat dalam Mengusut Tuntas Beberapa Kasus

2. Syahril, kontraktor pelaksana proyek DAK SPAM 2022, dan

3. Andal, rekanan proyek lainnya.

Proyek SPAM dengan nilai anggaran Rp8 miliar tersebut diduga kuat terjadi penyelewengan dan mark-up anggaran, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana di halaman Kejati Lampung sudah ramai sejak siang hari. Puluhan awak media dan aparat keamanan berjaga di area tersebut.

Sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah anggota POM TNI dan Kodim 0410/Bandar Lampung turut memperkuat pengamanan di sekitar kantor Kejati.

Baca Juga:  Kejati Lampung Dinilai Mandul Tangani Korupsi Perjas DPRD Tanggamus dan Suap Mantan Bupati Way Kanan

Menjelang malam, petugas paramedis dari RSUD dr. Dadi Tjokrodipo hadir di lokasi, disusul kedatangan Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, selaku penasihat hukum Dendi Ramadhona.

Sekitar pukul 22.33 WIB, mobil tahanan Kejati Lampung memasuki halaman kantor, menandakan penetapan tersangka. Tak lama, Dendi Ramadhona terlihat mengenakan rompi tahanan merah, masker, dan topi hitam, lalu digiring petugas menuju mobil tahanan bersama tiga tersangka lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Layanan SPBU Lampung Lewat Pelatihan Standar Baru dan Ekosistem EV

Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek SPAM tahun 2022 itu.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aktivis antikorupsi di Lampung. Mereka mendesak agar Kejati Lampung mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan memastikan pengembalian kerugian negara secara transparan.

Proses hukum terhadap Dendi Ramadhona dan para tersangka lain akan menjadi ujian komitmen Kejati Lampung dalam memberantas korupsi di daerah.

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x