Ketua SMSI Lampung Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:17 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, meminta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha yang saat ini sebagai terlapor dalam kasus yang dinilai memiliki substansi peristiwa yang sama dengan perkara yang telah lebih dulu ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Timur.

Donny menegaskan, Christian Verrel Suyanartha merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada 16 Desember 2025, dan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.

Namun di tengah proses hukum yang berjalan di tingkat Polsek, terlapor Handi Sutanto justru melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung. Laporan balik tersebut kini ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung.

Sementara, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.

Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.

“Christian Verrel Suyanartha adalah korban. Kasus ini sudah ditangani Polsek Tanjungkarang Timur. Jika substansi perkaranya sama, maka tidak semestinya ada proses hukum lain yang berjalan di Polda,” tegas Donny dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Donny, penanganan laporan balik dengan objek perkara, waktu kejadian, lokasi, dan para pihak yang sama berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara, sekaligus mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Ia menjelaskan, prinsip hukum ne bis in idem telah diatur secara tegas dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diputus,” Prinsip ini bertujuan mencegah adanya proses hukum ganda atas satu peristiwa pidana yang sama.

Selain itu, Donny juga menyoroti dasar hukum internal Polri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa satu peristiwa pidana hanya boleh ditangani oleh satu kesatuan penyidik.

“Polri adalah satu institusi. Seharusnya menjunjung tinggi koordinasi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi proses hukum ganda terhadap satu peristiwa pidana yang sama,” ujarnya

Donny juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi terhadap korban. Ia secara tegas meminta Subdit III Jatanras Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha dan mengedepankan penanganan perkara yang telah lebih dahulu berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur.

Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi internal serta pelaksanaan gelar perkara untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pihak korban.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:27 WIB

Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:52 WIB

Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global

Berita Terbaru

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

Exit mobile version