JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memasukkan aktivitas ekonomi para kreator digital ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan pengaturan tersebut, profesi seperti content creator, influencer, YouTuber, hingga podcaster kini memiliki klasifikasi usaha yang jelas dan diwajibkan menyesuaikan legalitas usahanya paling lambat enam bulan setelah peraturan disahkan atau pada 17 Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Regulasi ini menjadi acuan nasional dalam pengelompokan seluruh aktivitas ekonomi berdasarkan jenis lapangan usaha yang berlaku di Indonesia.
Dalam KBLI 2025, aktivitas para pelaku ekonomi kreatif berbasis digital telah masuk ke dalam kategori usaha yang diakui secara resmi. Dengan demikian, para pelaku usaha di bidang tersebut diwajibkan mendaftarkan identitas usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya Peraturan BPS tersebut, maka pengklasifikasian aktivitas ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia diwajibkan merujuk pada kode KBLI 2025,” demikian penjelasan BPS dalam dokumen KBLI 2025 yang dikutip pada Jumat, 19 Juni.
Kewajiban memiliki NIB tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan industri kreatif digital yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Melalui NIB, para kreator konten tidak hanya memperoleh identitas resmi sebagai pelaku usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan pemerintah.
Mengacu pada keterangan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), setiap pelaku usaha pada prinsipnya diwajibkan memiliki legalitas dan perizinan usaha. NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS menjadi salah satu instrumen utama dalam proses tersebut.
Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga memiliki sejumlah fungsi lain, yakni sebagai Angka Pengenal Impor (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga hak akses kepabeanan.
Pemberlakuan KBLI 2025 dinilai menjadi tonggak penting bagi penguatan ekosistem ekonomi digital nasional. Pengakuan resmi terhadap profesi kreator konten, influencer, YouTuber, dan podcaster diharapkan dapat mendorong profesionalisme pelaku industri, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan peluang kerja sama dengan berbagai pihak.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis digital, regulasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa aktivitas para kreator konten tidak lagi dipandang sekadar hobi atau pekerjaan informal, melainkan telah menjadi bagian dari sektor usaha yang memiliki kedudukan hukum dan klasifikasi ekonomi yang jelas di Indonesia.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan