Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memasukkan aktivitas ekonomi para kreator digital ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan pengaturan tersebut, profesi seperti content creator, influencer, YouTuber, hingga podcaster kini memiliki klasifikasi usaha yang jelas dan diwajibkan menyesuaikan legalitas usahanya paling lambat enam bulan setelah peraturan disahkan atau pada 17 Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Regulasi ini menjadi acuan nasional dalam pengelompokan seluruh aktivitas ekonomi berdasarkan jenis lapangan usaha yang berlaku di Indonesia.

Dalam KBLI 2025, aktivitas para pelaku ekonomi kreatif berbasis digital telah masuk ke dalam kategori usaha yang diakui secara resmi. Dengan demikian, para pelaku usaha di bidang tersebut diwajibkan mendaftarkan identitas usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga:  Mahfud MD Kritik Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook dan Gaya Kepemimpinan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya Peraturan BPS tersebut, maka pengklasifikasian aktivitas ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia diwajibkan merujuk pada kode KBLI 2025,” demikian penjelasan BPS dalam dokumen KBLI 2025 yang dikutip pada Jumat, 19 Juni.

Kewajiban memiliki NIB tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan industri kreatif digital yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Melalui NIB, para kreator konten tidak hanya memperoleh identitas resmi sebagai pelaku usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan pemerintah.

Baca Juga:  Silaturahmi Kebangsaan Bertema “Merajut Ukhuwah Menuai Berkah”

Mengacu pada keterangan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), setiap pelaku usaha pada prinsipnya diwajibkan memiliki legalitas dan perizinan usaha. NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS menjadi salah satu instrumen utama dalam proses tersebut.

Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga memiliki sejumlah fungsi lain, yakni sebagai Angka Pengenal Impor (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga hak akses kepabeanan.

Baca Juga:  LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Pemberlakuan KBLI 2025 dinilai menjadi tonggak penting bagi penguatan ekosistem ekonomi digital nasional. Pengakuan resmi terhadap profesi kreator konten, influencer, YouTuber, dan podcaster diharapkan dapat mendorong profesionalisme pelaku industri, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis digital, regulasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa aktivitas para kreator konten tidak lagi dipandang sekadar hobi atau pekerjaan informal, melainkan telah menjadi bagian dari sektor usaha yang memiliki kedudukan hukum dan klasifikasi ekonomi yang jelas di Indonesia.

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Uang Titik Dapur MBG di Lampung
Dikonfirmasi Dugaan Mark Up Dana BOS, Kepala SMAN 3 Metro Kholid Bungkam
SMSI Lampung Akan Beri Piagam Penghargaan “Best Partner” di Tulang Bawang 
Panitia Matangkan Persiapan Muskab ke-1 SMSI Tulangbawang di Hotel Le’Man
GPN Tanggamus Siapkan Aksi terkait PT Arkora Hydro
SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
Indra Feriza Minta Maaf, BK DPRD Bandar Lampung Rekomendasikan Pembinaan
Sekda Marindo Pimpin Rapat Penyelenggaraan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026 di Provinsi Lampung
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:58 WIB

Bongkar Dugaan Uang Titik Dapur MBG di Lampung

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:37 WIB

Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:54 WIB

Dikonfirmasi Dugaan Mark Up Dana BOS, Kepala SMAN 3 Metro Kholid Bungkam

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:00 WIB

SMSI Lampung Akan Beri Piagam Penghargaan “Best Partner” di Tulang Bawang 

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:58 WIB

Panitia Matangkan Persiapan Muskab ke-1 SMSI Tulangbawang di Hotel Le’Man

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:12 WIB

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:05 WIB

Indra Feriza Minta Maaf, BK DPRD Bandar Lampung Rekomendasikan Pembinaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:43 WIB

Sekda Marindo Pimpin Rapat Penyelenggaraan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026 di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Bongkar Dugaan Uang Titik Dapur MBG di Lampung

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:58 WIB

Berita

Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:37 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x