Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memasukkan aktivitas ekonomi para kreator digital ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan pengaturan tersebut, profesi seperti content creator, influencer, YouTuber, hingga podcaster kini memiliki klasifikasi usaha yang jelas dan diwajibkan menyesuaikan legalitas usahanya paling lambat enam bulan setelah peraturan disahkan atau pada 17 Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Regulasi ini menjadi acuan nasional dalam pengelompokan seluruh aktivitas ekonomi berdasarkan jenis lapangan usaha yang berlaku di Indonesia.

Dalam KBLI 2025, aktivitas para pelaku ekonomi kreatif berbasis digital telah masuk ke dalam kategori usaha yang diakui secara resmi. Dengan demikian, para pelaku usaha di bidang tersebut diwajibkan mendaftarkan identitas usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga:  Hut KE-19 Media Kupas Tuntas Gelar Fun Run, Polda Lampung Dukung Kemajuan Mitra Media

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya Peraturan BPS tersebut, maka pengklasifikasian aktivitas ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia diwajibkan merujuk pada kode KBLI 2025,” demikian penjelasan BPS dalam dokumen KBLI 2025 yang dikutip pada Jumat, 19 Juni.

Kewajiban memiliki NIB tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan industri kreatif digital yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Melalui NIB, para kreator konten tidak hanya memperoleh identitas resmi sebagai pelaku usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan pemerintah.

Baca Juga:  LSM Trinusa dan WN88 Desak Pengusutan Pengolahan Limbah Emas Ilegal

Mengacu pada keterangan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), setiap pelaku usaha pada prinsipnya diwajibkan memiliki legalitas dan perizinan usaha. NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS menjadi salah satu instrumen utama dalam proses tersebut.

Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga memiliki sejumlah fungsi lain, yakni sebagai Angka Pengenal Impor (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga hak akses kepabeanan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Lampung Bersama Forkopimda Tanam Padi di Lampung Timur

Pemberlakuan KBLI 2025 dinilai menjadi tonggak penting bagi penguatan ekosistem ekonomi digital nasional. Pengakuan resmi terhadap profesi kreator konten, influencer, YouTuber, dan podcaster diharapkan dapat mendorong profesionalisme pelaku industri, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis digital, regulasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa aktivitas para kreator konten tidak lagi dipandang sekadar hobi atau pekerjaan informal, melainkan telah menjadi bagian dari sektor usaha yang memiliki kedudukan hukum dan klasifikasi ekonomi yang jelas di Indonesia.

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir
Prof Harris Arthur Hedar Dorong PFII Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
Aksi di Kejati Berakhir Memanas
Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan
Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan
SMSI Lampung Tolak HPN 2027 Jika Pemprov Hanya Dukung Satu Organisasi Pers
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:02 WIB

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:58 WIB

Aksi di Kejati Berakhir Memanas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:44 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Berita Terbaru

Berita

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:45 WIB

Home

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Minggu, 12 Jul 2026 - 03:02 WIB

Bandar Lampung

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Minggu, 12 Jul 2026 - 02:40 WIB

Opini

Daerah Maju Dimulai dari DPRD yang Mendengar Suara Rakyat

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:13 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x