LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) PAGAR menyoroti pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026. Sorotan tersebut berangkat dari data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang memuat puluhan paket belanja dengan total pagu anggaran lebih dari Rp3,5 miliar.
LSM PAGAR menilai sejumlah paket pengadaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik guna memastikan proses perencanaan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Berdasarkan data RUP yang dihimpun, beberapa paket dengan nilai terbesar antara lain Belanja Obat-Obatan sebesar Rp2.135.423.369 melalui mekanisme e-purchasing, Belanja Obat-Obatan Lainnya masing-masing senilai Rp835.704.131 dan Rp25.374.720, Pemeliharaan Rutin dan Berkala Alat Kesehatan sebesar Rp151.432.000, Belanja Pakaian Batik Tradisional Rp30.000.000, Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Rp48.950.000, serta Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp27.900.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain nilai anggaran yang cukup besar, perhatian LSM PAGAR juga tertuju pada pola pengadaan yang dinilai terfragmentasi. Berdasarkan data yang mereka telaah, terdapat sejumlah paket belanja alat tulis kantor, bahan cetak, hingga kebutuhan administrasi yang dipecah dalam banyak paket dengan nilai relatif kecil.
Menurut LSM PAGAR, pola tersebut perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah untuk memastikan tidak terjadi inefisiensi maupun kendala dalam proses pengawasan.
Ketua LSM PAGAR, Irfan, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat serta instansi terkait guna meminta klarifikasi atas sejumlah paket pengadaan tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat mendesak ke Dinas Kesehatan dan juga ke instansi transparansi anggaran. Namun hingga kini belum ada klarifikasi atau penjelasan secara terperinci. Kami berharap ada keterbukaan dari pengelola anggaran agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” ujar Irfan.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, LSM PAGAR akan meneruskan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas sebagai bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat.
Dalam kajiannya, LSM PAGAR menyampaikan adanya sejumlah dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, antara lain dugaan mark-up harga, potensi permainan harga dalam proses pengadaan, minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, serta dugaan adanya persekongkolan antara oknum dengan penyedia barang dan jasa. Dugaan tersebut masih merupakan hasil analisis awal organisasi dan belum terbukti secara hukum.
Karena itu, LSM PAGAR menyatakan akan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak akan berhenti pada surat permintaan klarifikasi. Jika tidak ada respons yang memuaskan, kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum melalui lembaga yang berwenang,” kata Irfan.
LSM PAGAR juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran sektor kesehatan. Menurut mereka, pengelolaan dana publik harus dilakukan secara terbuka karena menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas surat maupun sejumlah pertanyaan yang disampaikan LSM PAGAR. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.

