LSM Simulasi Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMAN Se-Kabupaten Tanggamus

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:09 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (LSM SIMULASI) Provinsi Lampung secara resmi menyoroti dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat SMA Negeri se-Kabupaten Tanggamus untuk Tahun Ajaran 2024/2025.

Koordinator Investigasi LSM SIMULASI, Agung, dalam pernyataan tegasnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengantarkan surat konfirmasi dan rencana pelaporan kepada seluruh sekolah terkait. “Kami telah menemukan indikasi kuat penyimpangan yang melanggar sejumlah regulasi.

Jika tidak ada penjelasan yang transparan dan memuaskan dalam waktu cepat, kami tidak akan tinggal diam. Secepatnya kami akan gelar unjuk rasa dan pelaporan resmi kepada pihak berwenang,” tegas Agung, menekankan komitmennya untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik koruptif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan yang diangkat oleh LSM SIMULASI didasarkan pada analisis terhadap pelaporan dan indikasi lapangan. Berikut adalah rincian dugaan yang dikemukakan, beserta dasar hukum yang diduga dilanggar:

Dugaan Pelanggaran Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar Keterangan

1. Penggelembungan Anggaran Administrasi UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3(1): Prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Alokasi dana tidak proporsional dengan jumlah siswa, bertentangan dengan prinsip efisiensi.
Permendikbudristek No. 3/P/2023: Proporsionalitas penggunaan dana berdasarkan jumlah peserta didik. Penggunaan dana administrasi diduga melebihi porsi yang wajar untuk jumlah siswa yang ada.

2. Pembengkakan Anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana PP No. 60 Tahun 2008: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mewajibkan bukti fisik yang sah (foto, invoice, berita acara). Tanpa bukti fisik yang memadai, pengeluaran dianggap tidak akuntabel dan berpotensi fiktif.
Larangan Penggunaan Dana BOS: Dana BOS tidak boleh untuk kepentingan di luar prioritas sekolah. Diduga ada pengalihan dana untuk keperluan di luar pemeliharaan sarana prasarana yang sah.

3. Dugaan Siswa Fiktif & Penyaluran Tidak Proporsional Permendikbudristek No. 3/P/2023: Perhitungan alokasi dana harus didasarkan pada data peserta didik yang valid. Data Dapodik yang tidak sesuai dengan kondisi riil dapat mengakibatkan penyaluran dana berlebihan.
Prinsip Universalitas Anggaran (UU No. 17/2003): Seluruh penerimaan dan pengeluaran harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data siswa yang tidak valid melanggar prinsip akuntabilitas dan kejujuran dalam penganggaran.

4. Mark-up Anggaran Honorer Larangan Dana BOS: Dana BOS tidak boleh untuk membayar bonus atau transportasi rutin guru. Pembayaran honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk penyimpangan.

Prinsip Spesialitas Anggaran (UU No. 17/2003): Anggaran hanya boleh digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan. Penetapan nominal honor yang tidak wajar diduga merupakan upaya penggelembungan.

Agung menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat sipil terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. “Dana BOS adalah dana negara untuk masa depan anak-anak kita. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan masa depan generasi penerus,” ujarnya.

LSM SIMULASI memberikan waktu 14 hari kerja kepada sekolah-sekolah yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan tertulis atas temuan tersebut. Jika tidak ada respons yang memadai, langkah eskalasi akan segera diambil. “Selain unjuk rasa, kami telah mempersiapkan pelaporan mendetail kepada tiga pihak: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek, dan Kepolisian Daerah Lampung. Kami mendorong agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh,” pungkas Agung.

Terkait hal ini, masyarakat dan komunitas pendidikan di Lampung menunggu tindak lanjut serius dari pihak berwenang. Kasus ini diharapkan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas KKN di sektor pendidikan dan memastikan Dana BOS benar-benar sampai pada tujuannya untuk memajukan sekolah

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan
Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Exit mobile version