AKARPOST.COM – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, yang menetapkan harga acuan pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen. Pergub ini berlaku efektif mulai 10 November 2025 dan mewajibkan semua pelaku usaha dan pabrik singkong di Lampung untuk mematuhi harga tersebut.
Gubernur Mirza telah berupaya keras untuk memperjuangkan harga singkong yang adil bagi petani di Lampung. “Kami ingin Pergub ini bersifat kuat dan tegas serta punya komitmen untuk diikuti,” ujar Gubernur Mirza.
Sugirin Tjastoni, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Provinsi Lampung, berharap pemerintah Provinsi Lampung dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi Pergub tersebut. “Kami berharap pemerintah dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi Pergub ini, sehingga petani singkong di Lampung dapat memperoleh harga yang adil,” ujar Sugirin Tjastoni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dengan pemberian Sanksi yang tegas kepada perusahaan pelanggar Sugirin juga berharap ada efek jera kepada perusahaan tersebut. “Jika Pemprov tegas terhadap perusahaan atau pabrik tapioka di Lampung, kita berharap perusahaan itu kapok dan akan mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung” pungkas Sugirin.
Sementara itu. Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi untuk memastikan pelaksanaan Pergub ini berjalan efektif. Gubernur Mirza juga telah meminta para bupati dan wali kota untuk membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada para lapak dan pabrik.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan