Oknum Kepala SMPN 1 Indralaya Kebal Hukum Sudah Hampir Tiga Tahun Lakukan Pungli 

Senin, 26 Mei 2025 - 02:06 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Akarpost.com, Ogan Ilir — Berdasarkan Surat keputusan dinas pendidikan dan kebudayaan Ogan Ilir dan surat edaran dari bupati Ogan Ilir di abaikan oleh “Kepala smp negeri 1, indralaya Dra.Herlina, M.Si. sudah hampir 3 tahun diduga lakukan pungutan liar ( Pungli ).

“Dengan Cara Menyediakan baju dan atribut sekolah dengan harga yang tidak sesuai, dan tidak transparan karena tidak ada nota atau rincian anggaran tersebut.

salah satu wali murid saat kami mintak keterangan nya Senin , 26 /05/2025 di depan SMP N.1 Indralaya Yang beralamat di jalan lintas timur KM 35 kecamatan indralaya kabupaten ogan ilir provinsi sumatera selatan , saya sudah bayar pak tapi tidak ada kwitansi atau tanda terima dan rincian harga. Sempat saya vidio kan malah saya kena marah pak kata stap nya atau guru yang bertugas kami tidak takut laporkan saja, ibu kepala sekolah atau dinas pendidikan Ogan Ilir kami tidak takut dengan nada yang tinggi.

Berdasarkan hasil pantau kami dilapangan nominal dan jumlah uangnya, yang cukup besar nilai nya 2,4 jt per siswa. Untuk siswi beda lagi karena ada biaya tambahan seperti jilbab dll.

Berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kab.Ogan Ilir bapak Sayadi mengeluarkan surat Nomor. 420/880/sekr/Dikbud.OI/2025 sipat biasa terkait pakaian seragam Sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026.

berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan. Riset dan Teknologi RI Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdiri dari Pakaian Seragam Nasional. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah, Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung Jawab orang tua wali murid dan Sekolah dilarang mengkoordinir pengadaan pakaian sekolah Untuk pakaian seragam khas sekolah agar dimusyawarahkan dan bemupakat bersama orang tua wali murid. serta tidak ada pemaksaan untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan murid baru.

Di tempat yang berbeda berdasarkan surat edaran bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar nomor.420/1001/Skr/D/Kab-OI/2025 Tentang larang penyuapan , gravitasi dan atau pungutan liar pada pelaksanaan sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 Pungli tersebut dilarang dan tidak boleh dilakukan.

Sementara itu oknum kepala SMP N1.Indralaya Dra.Herlina, M.Si. sampai saat ini belum berikan keterangan terkait dugaan pungli yang sudah berjalan hampir 3 tahun lamanya.

(Abbas Pewarta)

Berita Terkait

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran
Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung
Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum
Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Marindo Pastikan Guru, Kesehatan, dan Akses Jalan Sekolah Rakyat Siap
Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar
Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri
Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:08 WIB

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:21 WIB

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:01 WIB

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:45 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:50 WIB

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:11 WIB

Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:44 WIB

Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia

Berita Terbaru

Berita

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Jun 2026 - 14:08 WIB

Bandar Lampung

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:21 WIB

Berita

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:01 WIB

Advetorial

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:50 WIB

Exit mobile version