Oknum Kepala SMPN 1 Indralaya Kebal Hukum Sudah Hampir Tiga Tahun Lakukan Pungli 

Senin, 26 Mei 2025 - 02:06 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Akarpost.com, Ogan Ilir — Berdasarkan Surat keputusan dinas pendidikan dan kebudayaan Ogan Ilir dan surat edaran dari bupati Ogan Ilir di abaikan oleh “Kepala smp negeri 1, indralaya Dra.Herlina, M.Si. sudah hampir 3 tahun diduga lakukan pungutan liar ( Pungli ).

“Dengan Cara Menyediakan baju dan atribut sekolah dengan harga yang tidak sesuai, dan tidak transparan karena tidak ada nota atau rincian anggaran tersebut.

salah satu wali murid saat kami mintak keterangan nya Senin , 26 /05/2025 di depan SMP N.1 Indralaya Yang beralamat di jalan lintas timur KM 35 kecamatan indralaya kabupaten ogan ilir provinsi sumatera selatan , saya sudah bayar pak tapi tidak ada kwitansi atau tanda terima dan rincian harga. Sempat saya vidio kan malah saya kena marah pak kata stap nya atau guru yang bertugas kami tidak takut laporkan saja, ibu kepala sekolah atau dinas pendidikan Ogan Ilir kami tidak takut dengan nada yang tinggi.

Berdasarkan hasil pantau kami dilapangan nominal dan jumlah uangnya, yang cukup besar nilai nya 2,4 jt per siswa. Untuk siswi beda lagi karena ada biaya tambahan seperti jilbab dll.

Berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kab.Ogan Ilir bapak Sayadi mengeluarkan surat Nomor. 420/880/sekr/Dikbud.OI/2025 sipat biasa terkait pakaian seragam Sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026.

berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan. Riset dan Teknologi RI Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdiri dari Pakaian Seragam Nasional. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah, Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung Jawab orang tua wali murid dan Sekolah dilarang mengkoordinir pengadaan pakaian sekolah Untuk pakaian seragam khas sekolah agar dimusyawarahkan dan bemupakat bersama orang tua wali murid. serta tidak ada pemaksaan untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan murid baru.

Di tempat yang berbeda berdasarkan surat edaran bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar nomor.420/1001/Skr/D/Kab-OI/2025 Tentang larang penyuapan , gravitasi dan atau pungutan liar pada pelaksanaan sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 Pungli tersebut dilarang dan tidak boleh dilakukan.

Sementara itu oknum kepala SMP N1.Indralaya Dra.Herlina, M.Si. sampai saat ini belum berikan keterangan terkait dugaan pungli yang sudah berjalan hampir 3 tahun lamanya.

(Abbas Pewarta)

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Exit mobile version