Oknum Kepala SMPN 1 Indralaya Kebal Hukum Sudah Hampir Tiga Tahun Lakukan Pungli 

Senin, 26 Mei 2025 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akarpost.com, Ogan Ilir — Berdasarkan Surat keputusan dinas pendidikan dan kebudayaan Ogan Ilir dan surat edaran dari bupati Ogan Ilir di abaikan oleh “Kepala smp negeri 1, indralaya Dra.Herlina, M.Si. sudah hampir 3 tahun diduga lakukan pungutan liar ( Pungli ).

“Dengan Cara Menyediakan baju dan atribut sekolah dengan harga yang tidak sesuai, dan tidak transparan karena tidak ada nota atau rincian anggaran tersebut.

salah satu wali murid saat kami mintak keterangan nya Senin , 26 /05/2025 di depan SMP N.1 Indralaya Yang beralamat di jalan lintas timur KM 35 kecamatan indralaya kabupaten ogan ilir provinsi sumatera selatan , saya sudah bayar pak tapi tidak ada kwitansi atau tanda terima dan rincian harga. Sempat saya vidio kan malah saya kena marah pak kata stap nya atau guru yang bertugas kami tidak takut laporkan saja, ibu kepala sekolah atau dinas pendidikan Ogan Ilir kami tidak takut dengan nada yang tinggi.

Baca Juga:  Diduga Depresi Karena Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pensiunan PNS di Pringsewu Nekat Ceburkan Diri ke Sumur Tua

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pantau kami dilapangan nominal dan jumlah uangnya, yang cukup besar nilai nya 2,4 jt per siswa. Untuk siswi beda lagi karena ada biaya tambahan seperti jilbab dll.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka, Kadis PMDT Masih 'Sepi Order

Berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kab.Ogan Ilir bapak Sayadi mengeluarkan surat Nomor. 420/880/sekr/Dikbud.OI/2025 sipat biasa terkait pakaian seragam Sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026.

berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan. Riset dan Teknologi RI Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdiri dari Pakaian Seragam Nasional. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah, Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung Jawab orang tua wali murid dan Sekolah dilarang mengkoordinir pengadaan pakaian sekolah Untuk pakaian seragam khas sekolah agar dimusyawarahkan dan bemupakat bersama orang tua wali murid. serta tidak ada pemaksaan untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan murid baru.

Baca Juga:  MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Di tempat yang berbeda berdasarkan surat edaran bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar nomor.420/1001/Skr/D/Kab-OI/2025 Tentang larang penyuapan , gravitasi dan atau pungutan liar pada pelaksanaan sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 Pungli tersebut dilarang dan tidak boleh dilakukan.

Sementara itu oknum kepala SMP N1.Indralaya Dra.Herlina, M.Si. sampai saat ini belum berikan keterangan terkait dugaan pungli yang sudah berjalan hampir 3 tahun lamanya.

(Abbas Pewarta)

Berita Terkait

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x