Site icon AKAR POST

Oknum Pegawai BKPSDM Tanggamus Diduga Tipu PNS Janjikan Jabatan Kepsek

TANGGAMUS – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus janji pengangkatan sebagai kepala sekolah. Korban menyebut pelaku merupakan seorang oknum pegawai BKPSDM Kabupaten Tanggamus berinisial A (Arif) yang diduga meminta sejumlah uang dan jaminan berupa BPKB mobil dengan iming-iming dapat mengurus jabatan kepala sekolah SMA.

Kepada wartawan, Rabu (22/7/2026), S menuturkan peristiwa itu bermula ketika dirinya dikenalkan oleh seorang rekannya kepada Arif. Dalam pertemuan tersebut, Arif disebut mengaku memiliki akses di BKPSDM Provinsi Lampung sehingga mampu membantu proses pengangkatan jabatan kepala sekolah.

Menurut S, pelaku meminta mahar sebesar Rp10 juta. Karena saat itu tidak memiliki dana yang cukup, korban mengaku diminta terlebih dahulu menyerahkan uang Rp10 juta beserta sebuah BPKB mobil sebagai bentuk jaminan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya saya dikenalkan oleh teman kepada saudara Arif yang merupakan pegawai BKPSDM Tanggamus. Dalam pembicaraan itu saya dijanjikan bisa menjadi kepala sekolah SMA dengan syarat menyerahkan uang Rp10 juta. Saya akhirnya menyerahkan uang tersebut karena percaya dengan keterangannya,” ujar S.

Korban mengatakan penyerahan uang dilakukan melalui transfer dari rekening istrinya kepada rekening yang ditunjuk pelaku setelah keduanya bertemu di Bandar Lampung.

Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Waktu terus berjalan hingga berbulan-bulan bahkan berganti tahun tanpa ada kepastian mengenai pengangkatan jabatan yang dijanjikan.

Puncaknya, kata S, saat dirinya berupaya menghubungi Arif pada 3 Februari, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif sehingga korban semakin sulit meminta pertanggungjawaban.

“Sampai hari ini janji itu tidak pernah dipenuhi. Ketika saya mencoba menghubungi kembali, nomor teleponnya sudah tidak aktif,” katanya.

Saat ditemui wartawan di kediamannya, Arif disebut membenarkan pernah menyampaikan sanggup membantu proses pengangkatan kepala sekolah SMA. Ia juga menyatakan bersedia mengembalikan kerugian yang dialami korban.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Arif kembali tidak dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut maupun memastikan realisasi pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikannya.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Exit mobile version