PERMAHI LAMPUNG Desak BK DPRD Kota Bandar Lampung Umumkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan.

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, 12 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandar Lampung pada hari Jum’at, 12 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk desakan tegas terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam memutuskan sanksi terkait dugaan pelanggaran etika yang menyeret tiga anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Rifki Galuh Pratama, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, menyatakan bahwa aksi ini dipicu oleh maraknya pemberitaan dan informasi publik mengenai dugaan keterlibatan tiga oknum anggota dewan dalam praktik yang diduga melanggar etika.
“Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Ketidakjelasan sikap BK DPRD hanya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” ujar Rifki.

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Serahkan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana

Dugaan Pelanggaran dan Sorotan Proses BK DPRD
Menurut Rifki, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD meliputi:
* Dugaan intervensi terhadap proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah.
* Penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
* Indikasi tekanan kepada pelaksana proyek yang diduga melampaui fungsi pengawasan legislatif.
PERMAHI juga menyoroti proses penanganan perkara etik yang dianggap tidak transparan dan tidak objektif. Mereka menduga adanya keterlambatan, konflik kepentingan di internal BK DPRD, serta potensi upaya perlindungan terhadap oknum anggota dewan, sehingga penyelesaian perkara dinilai berjalan tidak akuntabel.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka, Kadis PMDT Masih 'Sepi Order

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Delapan Tuntutan PERMAHI
Dalam aksi tersebut, PERMAHI membawa delapan tuntutan utama, di antaranya:
* Mendesak BK DPRD untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka.
* Menuntut penjatuhan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etika.
* Menolak segala bentuk intervensi politik yang dapat menghambat proses penegakan kode etik.
* Meminta pimpinan DPRD untuk mengevaluasi kinerja Badan Kehormatan apabila ditemukan kelalaian atau ketidaktegasan dalam penanganan perkara.
* Menuntut jaminan bahwa tidak ada penyalahgunaan jabatan oleh anggota dewan dalam bentuk tekanan atau intervensi terhadap proyek publik di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:  Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Melakukan Kunjungan Silaturahmi ke Komando Daerah Militer (Kodam) XXI Raden Inten

Tri Rahmadona, selaku Ketua DPC PERMAHI Lampung, menambahkan bahwa PERMAHI akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum dan penegakan kode etik yang jelas terhadap para anggota dewan yang diduga melanggar aturan.

Aksi pada 12 Desember 2025 ini disebut sebagai langkah awal untuk memastikan DPRD tetap menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan benar-benar menjalankan fungsi representasi rakyat. Tutup nya Tri

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Anggaran Capai Puluhan Miliar di BPKAD Lampung Selatan
BBWS Mesuji Sekampung Tangani Gulma di Daerah Irigasi Way Rarem
Kapolres Lampung Selatan Terima Penghargaan “Baik” dari Ombudsman RI
Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:55 WIB

Dugaan Penyelewengan Anggaran Capai Puluhan Miliar di BPKAD Lampung Selatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:37 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Tangani Gulma di Daerah Irigasi Way Rarem

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Lampung Selatan Terima Penghargaan “Baik” dari Ombudsman RI

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:38 WIB

GRADASI Siap Laporkan Dugaan Korupsi BPTD Lampung ke Kejati dan BPKP

Senin, 9 Februari 2026 - 19:51 WIB

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x