PERMAHI LAMPUNG Desak BK DPRD Kota Bandar Lampung Umumkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan.

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, 12 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandar Lampung pada hari Jum’at, 12 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk desakan tegas terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam memutuskan sanksi terkait dugaan pelanggaran etika yang menyeret tiga anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Rifki Galuh Pratama, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, menyatakan bahwa aksi ini dipicu oleh maraknya pemberitaan dan informasi publik mengenai dugaan keterlibatan tiga oknum anggota dewan dalam praktik yang diduga melanggar etika.
“Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Ketidakjelasan sikap BK DPRD hanya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” ujar Rifki.

Baca Juga:  Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Dugaan Pelanggaran dan Sorotan Proses BK DPRD
Menurut Rifki, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD meliputi:
* Dugaan intervensi terhadap proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah.
* Penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
* Indikasi tekanan kepada pelaksana proyek yang diduga melampaui fungsi pengawasan legislatif.
PERMAHI juga menyoroti proses penanganan perkara etik yang dianggap tidak transparan dan tidak objektif. Mereka menduga adanya keterlambatan, konflik kepentingan di internal BK DPRD, serta potensi upaya perlindungan terhadap oknum anggota dewan, sehingga penyelesaian perkara dinilai berjalan tidak akuntabel.

Baca Juga:  Tim Patroli Perintis Persisi, Mulai Bergerak Menyusuri Jalur Strategi Lintas Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Delapan Tuntutan PERMAHI
Dalam aksi tersebut, PERMAHI membawa delapan tuntutan utama, di antaranya:
* Mendesak BK DPRD untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka.
* Menuntut penjatuhan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etika.
* Menolak segala bentuk intervensi politik yang dapat menghambat proses penegakan kode etik.
* Meminta pimpinan DPRD untuk mengevaluasi kinerja Badan Kehormatan apabila ditemukan kelalaian atau ketidaktegasan dalam penanganan perkara.
* Menuntut jaminan bahwa tidak ada penyalahgunaan jabatan oleh anggota dewan dalam bentuk tekanan atau intervensi terhadap proyek publik di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:  Samsat Kota Agung Resmi Luncurkan QRIS, Pembayaran Pajak Kini Lebih Mudah

Tri Rahmadona, selaku Ketua DPC PERMAHI Lampung, menambahkan bahwa PERMAHI akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum dan penegakan kode etik yang jelas terhadap para anggota dewan yang diduga melanggar aturan.

Aksi pada 12 Desember 2025 ini disebut sebagai langkah awal untuk memastikan DPRD tetap menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan benar-benar menjalankan fungsi representasi rakyat. Tutup nya Tri

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x