PERMAHI LAMPUNG Desak BK DPRD Kota Bandar Lampung Umumkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan.

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, 12 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandar Lampung pada hari Jum’at, 12 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk desakan tegas terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam memutuskan sanksi terkait dugaan pelanggaran etika yang menyeret tiga anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Rifki Galuh Pratama, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, menyatakan bahwa aksi ini dipicu oleh maraknya pemberitaan dan informasi publik mengenai dugaan keterlibatan tiga oknum anggota dewan dalam praktik yang diduga melanggar etika.
“Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Ketidakjelasan sikap BK DPRD hanya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” ujar Rifki.

Baca Juga:  Adanya Gugatan MK Terkait Hasil PSU Pesawaran Semakin Memperpanjang Drama Politik 

Dugaan Pelanggaran dan Sorotan Proses BK DPRD
Menurut Rifki, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD meliputi:
* Dugaan intervensi terhadap proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah.
* Penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
* Indikasi tekanan kepada pelaksana proyek yang diduga melampaui fungsi pengawasan legislatif.
PERMAHI juga menyoroti proses penanganan perkara etik yang dianggap tidak transparan dan tidak objektif. Mereka menduga adanya keterlambatan, konflik kepentingan di internal BK DPRD, serta potensi upaya perlindungan terhadap oknum anggota dewan, sehingga penyelesaian perkara dinilai berjalan tidak akuntabel.

Baca Juga:  LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Delapan Tuntutan PERMAHI
Dalam aksi tersebut, PERMAHI membawa delapan tuntutan utama, di antaranya:
* Mendesak BK DPRD untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka.
* Menuntut penjatuhan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etika.
* Menolak segala bentuk intervensi politik yang dapat menghambat proses penegakan kode etik.
* Meminta pimpinan DPRD untuk mengevaluasi kinerja Badan Kehormatan apabila ditemukan kelalaian atau ketidaktegasan dalam penanganan perkara.
* Menuntut jaminan bahwa tidak ada penyalahgunaan jabatan oleh anggota dewan dalam bentuk tekanan atau intervensi terhadap proyek publik di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:  Miliaran Rupiah Diduga Disalahgunakan, GRADASI Minta Kejati Lampung Bertindak Tegas

Tri Rahmadona, selaku Ketua DPC PERMAHI Lampung, menambahkan bahwa PERMAHI akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum dan penegakan kode etik yang jelas terhadap para anggota dewan yang diduga melanggar aturan.

Aksi pada 12 Desember 2025 ini disebut sebagai langkah awal untuk memastikan DPRD tetap menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan benar-benar menjalankan fungsi representasi rakyat. Tutup nya Tri

Berita Terkait

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam
LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik
Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam
Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif
Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar
Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:12 WIB

Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:39 WIB

Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Berita Terbaru

Berita

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:22 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x