Bandar Lampung– Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh H. Khuzil Afwa Kahuripan dalam perkara Nomor 8/G/TF/2026/PTUN.BL terhadap Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Timur.
Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim melalui serangkaian proses persidangan, pemeriksaan saksi, alat bukti, serta mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Kepala BPN Lampung Timur selaku tergugat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Majelis yang dipimpin Gayuh Rahantyo, S.H., dengan anggota Heri Senoaji, S.H., dan Sonia Putri Wijaya, S.H., akhirnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu amar putusan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1333 yang diterbitkan pada 5 Juli 2006, berdasarkan Surat Ukur Nomor 108/Sindang Anom/2006 tanggal 19 Juni 2006 dengan luas 19.930 meter persegi atas nama Khuzil Afwa Kahuripan di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, harus mendapatkan kepastian hukum sebagaimana mestinya.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur untuk menghapus hak tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1332 yang diterbitkan pada 5 Juli 2006 berdasarkan Surat Ukur Nomor 107/Sindang Anom/2006 tanggal 19 Juni 2006 dengan luas 20.000 meter persegi atas nama Khuzil Afwa Kahuripan yang berlokasi di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim menghukum tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp346.000.
Kuasa hukum Khuzil Afwa Kahuripan yang terdiri dari Hj. Aprilliati, S.H., Dr. H. Watoni, S.H., Liza Novianti, S.H., dan Imade Dwi Layana, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai putusan PTUN Bandar Lampung telah mencerminkan rasa keadilan dan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan berhak mendapatkan keadilan serta pelayanan pertanahan yang profesional,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan persnya.
Sementara itu, Khuzil Afwa Kahuripan mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengapresiasi PTUN Bandar Lampung yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak perlu merasa khawatir untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku.
Khuzil juga menegaskan bahwa perjuangan hukum yang telah ditempuh selama berbulan-bulan bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan masyarakat yang memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut.
“Perjuangan ini bukan semata-mata untuk saya pribadi, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat, khususnya para pemilik sekitar 3.700 sertifikat hak milik yang berada di wilayah Sindang Anom dan sekitarnya,” tegasnya.
Putusan PTUN Bandar Lampung ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum pertanahan serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan