MENANGGAPI isu terkait status aset atas lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Kota Bandar Lampung. Marindo Kurniawan, menegaskan pemerintah menghormati hak setiap warga negara maupun organisasi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, menurutnya, informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya tudingan yang berkembang di ruang publik, termasuk dalam aksi unjuk rasa dan media sosial, yang menyebut adanya perubahan status aset daerah serta menyeret nama Marindo Kurniawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung.
“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Jum’at (7/8/26).
Marindo menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah mengubah status kepemilikan lahan sebagaimana yang dituduhkan. Surat yang diterbitkan pemerintah, kata dia, hanya berisi penjelasan administratif mengenai status pencatatan aset daerah, bukan merupakan bentuk pemberian hak atau legalitas kepemilikan kepada pihak tertentu.
Ia juga membantah tuduhan yang berkembang dalam aksi unjuk rasa maupun media sosial yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik mafia aset.
“Saya tegaskan sekali lagi, kami membantah tuduhan yang disampaikan LSM Fokal. Isu yang berkembang seolah-olah menuduh Sekda sebagai mafia aset itu tidak benar,” tegasnya.
Menurut Marindo, apabila ada pihak yang merasa memiliki dasar hukum atas bidang tanah tersebut, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang menjadi kewenangan instansi pertanahan.
“Kalau yang bersangkutan merasa memiliki legalitas, silakan dibuktikan melalui proses di BPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov hanya menjelaskan status aset yang kami miliki,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri turut memberikan penjelasan mengenai polemik yang berkembang. Ia mengatakan isu tersebut muncul setelah beredarnya dua surat yang kemudian menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa.
Namun, Yudhi menegaskan kedua surat tersebut tidak memiliki substansi yang berbeda. Keduanya sama-sama menerangkan bahwa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.
“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” jelas Yudhi.
Ia menjelaskan surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan masyarakat yang meminta kepastian mengenai status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.
Menurutnya, apabila masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah, maka proses administrasi dapat ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho. Ia memastikan berdasarkan data inventarisasi barang milik daerah, lahan di Jalan Ryacudu yang kini dipersoalkan tidak pernah masuk dalam daftar aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Rofiq juga mengungkapkan bahwa pada 2023 Pemprov Lampung memang telah melaksanakan hibah sejumlah aset kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, lahan yang kini menjadi polemik bukan termasuk aset yang pernah tercatat maupun dihibahkan.
“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujarnya.
Menanggapi isu lain yang berkembang mengenai keberadaan fasilitas umum di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan fasilitas umum maupun fasilitas sosial pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak dapat dialihkan menjadi bangunan pribadi.
“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.
Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan tudingan yang menyebut adanya perubahan status aset daerah tidak sesuai dengan fakta administratif yang dimiliki pemerintah. Seluruh surat yang diterbitkan terkait lahan di Jalan Ryacudu disebut memiliki substansi yang konsisten, yakni menyatakan bahwa bidang tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. (red)

