SIKAP Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Edy Susanto, S.E., M.M., yang memilih tidak memberikan tanggapan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.
Hingga Minggu (26/7/2026), pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0813-xxxx-1116 belum mendapat respons. Sikap diam tersebut menuai perhatian di tengah mencuatnya hasil pemeriksaan BPK yang mengungkap sejumlah catatan dalam pengelolaan dana darurat di lingkungan BPBD Kota Bandar Lampung.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, menilai temuan BPK harus dijadikan momentum bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperkuat tata kelola keuangan, terutama terhadap anggaran yang bersifat darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belanja Tidak Terduga bukan anggaran yang dapat digunakan secara biasa. Karena sifatnya khusus dan mendesak, maka setiap rupiah penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Destra, Minggu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025, BPBD semula menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp6 miliar dalam APBD. Namun sepanjang tahun anggaran, BPBD menerima pencairan dana BTT dengan total Rp21,5 miliar yang dilakukan melalui 13 kali pencairan.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp12,5 miliar dialihkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mendanai pekerjaan perbaikan infrastruktur pascabanjir. Sementara dana yang dikelola langsung oleh BPBD tercatat sekitar Rp6 miliar, setelah dilakukan pengembalian sebagian dana ke kas daerah.
LHP BPK juga mencatat adanya pencairan dana BTT sebesar Rp3 miliar pada 28 Februari 2025 oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk kegiatan tanggap darurat penanganan banjir Tahap III. Namun dana tersebut tidak digunakan dan kemudian dikembalikan ke kas daerah pada 18 Maret 2025.
Selain itu, pemeriksaan fisik kas yang dilakukan auditor BPK pada 13 Oktober 2025 menemukan adanya ketidaksesuaian antara saldo yang tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan kondisi fisik kas.
Dalam BKU tercatat sisa dana Belanja Tidak Terduga sebesar Rp606.917.939, sedangkan fisik kas yang tersedia hanya sebesar Rp195.935.000, sehingga terdapat perbedaan yang menjadi salah satu catatan dalam hasil pemeriksaan BPK.
Destra menilai seluruh temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran darurat semakin akuntabel.
“Temuan BPK ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengelolaan dana darurat dilakukan secara tertib administrasi, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan potensi pemborosan maupun persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Temuan BPK bukan hanya catatan administrasi, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, meningkatkan disiplin pengelolaan anggaran, serta memastikan setiap dana publik benar-benar dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam penanganan bencana,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Sekretaris BPBD Kota Bandar Lampung Edy Susanto belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas hasil pemeriksaan BPK maupun konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak BPBD Kota Bandar Lampung, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

