Site icon AKAR POST

Sengkarut LHKPN Pejabat Pringsewu: Jabatan Berubah Drastis dan Nilai Harta Menyusut Tak Wajar

Pringsewu – Dua dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu memicu tanda tanya. Dokumen yang dipublikasikan melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id tersebut menunjukkan sejumlah kejanggalan dan potensi kesalahan fatal dalam pelaporan aset.

​Kedua dokumen tersebut tercatat atas nama Muhammad Maryanto, masing-masing untuk laporan periode 2024 (disampaikan 1 Januari 2025) dan periode 2025 (disampaikan 5 Januari 2026).

​Berdasarkan analisis mendalam, ditemukan tiga kejanggalan krusial dalam laporan tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​1. Perubahan Jabatan yang Janggal

​Pada laporan periode 2024, Muhammad Maryanto tercatat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian. Namun, hanya berselang satu tahun pada laporan periode 2025, jabatannya berubah menjadi Kepala Dinas di instansi yang sama. Perubahan drastis ini dinilai tidak lazim tanpa adanya proses mutasi atau pelantikan jabatan baru yang jelas, sehingga kuat dugaan terjadi kesalahan pengisian kolom jabatan.

​2. Penurunan Nilai Harta yang Tidak Sinkron

​Meski rincian aset kendaraan yang dilaporkan sama persis, nilai total Alat Transportasi dan Mesin justru menyusut drastis pada periode 2025.

​3. Data Kosong dan Potensi Manipulasi Administratif

​Kedua laporan tersebut sama sekali tidak mencantumkan nilai untuk kolom Harta Bergerak Lainnya, Surat Berharga, Kas dan Setara Kas, serta Utang. Alhasil, kolom Total Harta Kekayaan dibiarkan kosong.

​Anehnya, meski ada selisih hitung nilai kendaraan, perubahan jabatan yang tidak sinkron, dan kolom total harta yang kosong, kedua laporan ini tetap lolos dengan status “Verifikasi Administratif Lengkap”.

​Merespons temuan ini, seorang akademisi hukum administrasi negara yang enggan disebutkan namanya menilai masalah ini tidak bisa dianggap remeh.

​”Ini bukan sekadar kesalahan teknis biasa. Selisih nilai aset dan perubahan jabatan yang tidak sinkron menunjukkan lemahnya verifikasi internal sebelum laporan diunggah. Seharusnya KPK menegur pelapor untuk melakukan perbaikan, karena dokumen ini menjadi konsumsi publik sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.

​Atas temuan kejanggalan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk segera mengambil langkah tegas:

  1. ​Memeriksa kembali kedua dokumen LHKPN atas nama Muhammad Maryanto.
  2. ​Memerintahkan yang bersangkutan untuk memperbaiki laporan periode 2025 karena adanya inkonsistensi data pada nilai kendaraan.
  3. ​Mengklarifikasi kejelasan status perubahan jabatan dari Sekretaris menjadi Kepala Dinas dalam kurun waktu satu periode pelaporan.

​Hingga berita ini rilis, kejelasan mengenai kekeliruan data tersebut masih gelap. Pihak media Akarpost sudah mencoba melakukan konfirmasi, namun pihak yang bersangkutan bungkam bahkan mengabaikan konfirmasi awak media, seolah-olah kebal hukum.

Exit mobile version