Site icon AKAR POST

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari dugaan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, hingga indikasi kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan, 21 Juli 2026.

Di tengah upaya meminta klarifikasi atas temuan tersebut, Akarpost.com menyatakan mengalami kesulitan memperoleh tanggapan resmi dari salah seorang aparatur sipil negara (ASN) BPBD Provinsi Lampung yang disebut bernama Firdaus. Menurut redaksi, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp resminya 0821-xxxx-4988 dan nomor media kemudian tidak lagi dapat menghubunginya, Senin (20/7/26).

Redaksi Akarpost.com menilai sikap tersebut tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik, meski klaim tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2026 atas pemeriksaan Tahun Anggaran 2025, auditor menemukan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan 10 paket pekerjaan belanja persediaan yang akan diserahkan kepada masyarakat pada BPBD Provinsi Lampung.

Temuan tersebut antara lain mencakup kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian proyek pada sejumlah kegiatan pengendalian bencana di Kabupaten Pesawaran maupun Lampung Selatan. Nilai kekurangan volume pada beberapa paket pekerjaan tercatat mencapai ratusan juta rupiah, disertai denda keterlambatan yang menurut BPK belum dikenakan kepada penyedia sesuai ketentuan.

Selain pekerjaan fisik, BPK juga menemukan persoalan dalam belanja sewa tiang billboard dan pengadaan banner/spanduk/baliho Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menyebut pertanggungjawaban pengadaan sewa billboard tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp895.502.252,84. Sementara itu, pada pengadaan banner/spanduk/baliho ditemukan selisih volume pemasangan yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp108.542.875.

Secara keseluruhan, auditor menghitung adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp1.004.045.127,84 pada dua kegiatan tersebut.

Temuan lain juga muncul pada pembayaran jasa konsultansi pengawasan. BPK menyatakan terdapat personel tenaga ahli yang dibayarkan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta pemerintah daerah memproses pengembalian kelebihan pembayaran kepada pihak terkait, termasuk penyetoran ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk rekomendasi tersebut, Akarpost.com mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan BPBD Provinsi Lampung.

Manajemen Akarpost.com meminta agar pemerintah daerah dapat membuka dokumen resmi apabila pengembalian kerugian daerah benar telah dilaksanakan. Dokumen yang dimaksud antara lain berupa:

  1. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) apabila penyelesaian dilakukan secara bertahap.
  2. Surat Tanda Setoran atau bukti transfer ke kas daerah.
  3. Dokumen yang menunjukkan pelunasan atau penyelesaian temuan.

Hasil pemantauan tindak lanjut BPK yang menyatakan status rekomendasi telah selesai dilaksanakan.

Menurut redaksi, keterbukaan terhadap dokumen tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan keuangan negara sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Provinsi Lampung, termasuk ASN yang disebut dalam upaya konfirmasi, belum memberikan tanggapan resmi atas substansi pertanyaan yang disampaikan redaksi. Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, maupun dokumen tindak lanjut resmi dari BPBD Provinsi Lampung atau pihak terkait, Akarpost.com menyatakan akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Redaksi / Reporter

Sumber: Temuan BPK RI Tahun 2026

Exit mobile version