Site icon AKAR POST

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

PULUHAN massa yang tergabung dalam Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti proses hukum yang mereka kaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) RI, Febrie Adriansyah.

Aksi berlangsung selama beberapa jam dengan diwarnai orasi, pembentangan spanduk, serta pembakaran satu ban bekas sebagai bentuk protes. Massa menyatakan kekecewaannya karena tidak ada perwakilan Kejati Lampung yang menemui mereka untuk menerima aspirasi.

Sejumlah spanduk yang dibawa peserta aksi bertuliskan antara lain “Tangkap dan Tahan Febrie Adriansyah” serta “KPK Jangan Jadi Macan Kertas”. Tulisan tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang disampaikan peserta aksi selama demonstrasi berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, Ketua FAGAS menyampaikan desakan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terkait persoalan yang mereka soroti.

“Kalau sampai hari ini mantan Jampidsus RI belum ditahan, jangan-jangan Kejaksaan Agung RI terlibat,” ujar Ketua FAGAS dalam orasinya.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat pihak pengunjuk rasa dan belum didukung putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung.

Hingga aksi berakhir, massa mengaku belum memperoleh tanggapan ataupun audiensi dari pihak Kejati Lampung. Kondisi tersebut sempat memicu ketegangan antara sejumlah peserta aksi dengan beberapa pegawai Kejati Lampung.

Situasi berhasil dikendalikan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi sehingga ketegangan tidak berkembang menjadi bentrokan. Aksi kemudian berakhir dengan tertib setelah massa menyampaikan seluruh tuntutannya.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Kejaksaan Agung RI terkait tuntutan yang disampaikan massa FAGAS. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan.

Exit mobile version