Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Pakaian Seragam Murid SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Lampung. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada 12 Juni 2026 itu menegaskan larangan bagi sekolah untuk menjual seragam maupun menjadikan pembelian seragam sebagai syarat wajib bagi peserta didik.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendukung program Kemendikdasmen yang mengusung semangat “Semua Harus Sekolah”. Pemerintah ingin memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena terkendala biaya pembelian seragam sekolah.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di Lampung dilarang menjual seragam sekolah, bahan seragam, maupun perlengkapan belajar lainnya kepada siswa. Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang atau syarat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Menurut Thomas Amirico, tidak ada aturan yang membolehkan sekolah menjual seragam sekolah kepada peserta didik. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan penjualan seragam yang dilakukan dengan mengatasnamakan koperasi sekolah maupun koperasi orang tua siswa.

“Tidak ada aturannya sekolah menjual seragam sekolah atau perlengkapan sekolah lainnya. Kadang sekolah mengatasnamakan koperasi siswa atau koperasi orang tua siswa yang menjual seragam, padahal aturan dan edaran larangan tersebut sudah lama diterbitkan,” ujar Thomas Amirico.

Ia menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan membantu memfasilitasi kebutuhan seragam, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu, tanpa adanya unsur paksaan untuk membeli di sekolah.

Meski demikian, terdapat beberapa jenis seragam khusus seperti batik sekolah, pakaian olahraga, maupun pakaian muslim yang memang dirancang agar memiliki motif, corak, dan warna yang seragam. Namun orang tua tetap memiliki kebebasan membeli seragam tersebut di luar sekolah selama spesifikasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198 yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, serta komite sekolah menjual seragam, buku, dan perlengkapan belajar lainnya kepada peserta didik.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli seragam baru, baik saat penerimaan peserta didik baru maupun ketika naik kelas.

Thomas Amirico meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan sekolah yang memaksa siswa membeli seragam atau menjual seragam dengan harga yang tidak wajar.

“Apabila ditemukan sekolah memaksa beli seragam, apalagi dengan harga yang tidak wajar, masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung juga memastikan akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung berharap seluruh peserta didik dapat memperoleh akses pendidikan yang setara tanpa terbebani kewajiban membeli seragam dari sekolah. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah nyata untuk menekan angka putus sekolah akibat kendala ekonomi dan memperkuat komitmen bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

Berita Terkait

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal
Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam
LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik
Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif
Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar
Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:12 WIB

Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Berita Terbaru

Opini

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:33 WIB

Berita

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:22 WIB

Exit mobile version