GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akar Post Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mengungkap dugaan serius terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Kota Bandar Lampung. Dari hasil investigasi, ditemukan indikasi monopoli anggaran yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Total dana BOS yang dikucurkan pemerintah untuk SMAN 2 Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 1,665.000.000 untuk 1.110 siswa. Namun, temuan GPN menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Selasa (3/3/2026).

Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, menjelaskan bahwa investigasi ini berawal dari laporan masyarakat. Tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pencocokan antara realisasi penggunaan dana dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Jaring Mahasiswa Berkualitas, PERGUNU Lampung Gelar Seleksi Beasiswa UKHAC

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan ini mencuat setelah tim GPN Provinsi Lampung melakukan investigasi lapangan. Kami menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar pria yang akrab disapa Bung Chan tersebut kepada media, Senin (2/3/2026).

Sorotan kuat juga tertuju pada sebuah website media online, https://suaraexpose.com/, yang sebelumnya memberitakan dugaan ini namun kini telah di-take down. “Jika anggaran Dana BOS tahun 2025 di SMAN 2 digunakan sesuai aturan, mengapa ada situs media online yang memuat berita ini justru di-take down?” ungkap Bung Chan, Senin (2/3/2026) malam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), dana BOS seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan prioritas seperti:

1. Administrasi kegiatan sekolah.

Baca Juga:  GPN Lampung Soroti Kelalaian Proyek Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek, Desak Evaluasi Ulang

2. Penyediaan alat-alat pembelajaran.

3. Pembayaran honor tenaga kependidikan.

4. Pengembangan perpustakaan.

5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Namun, temuan di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang tata kelola dana BOS.

GPN memperkirakan kerugian negara mencapai angka yang signifikan, berupa selisih antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain dugaan korupsi, GPN juga menyoroti sejumlah pelanggaran administratif, seperti dugaan mark-up belanja barang, pengadaan fiktif, serta pungutan liar terhadap siswa.

“Kasus ini bukan hanya soal penyalahgunaan administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Dana BOS semestinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk memperkaya pribadi maupun kelompok,” tegas Adi Chandra Gutama.

Baca Juga:  Warga Desa Wringin Anom Antusias Sambut Haflatul Imtihan ke-15 Yayasan Al-Idrisiyah

Pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif. Dalam kasus serupa di berbagai daerah, pelaku penyimpangan dana BOS biasanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

GPN berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi di SMAN 2 Bandar Lampung ini. “Penyidikan masih berlanjut. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tutup Bung Chan.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027
LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Bandar Lampung

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:49 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x