GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akar Post Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mengungkap dugaan serius terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Kota Bandar Lampung. Dari hasil investigasi, ditemukan indikasi monopoli anggaran yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Total dana BOS yang dikucurkan pemerintah untuk SMAN 2 Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 1,665.000.000 untuk 1.110 siswa. Namun, temuan GPN menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Selasa (3/3/2026).

Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, menjelaskan bahwa investigasi ini berawal dari laporan masyarakat. Tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pencocokan antara realisasi penggunaan dana dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Status Tersangka ALS Minyakita Belum Ditahan, GPN Lampung Soroti Kinerja Polresta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan ini mencuat setelah tim GPN Provinsi Lampung melakukan investigasi lapangan. Kami menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar pria yang akrab disapa Bung Chan tersebut kepada media, Senin (2/3/2026).

Sorotan kuat juga tertuju pada sebuah website media online, https://suaraexpose.com/, yang sebelumnya memberitakan dugaan ini namun kini telah di-take down. “Jika anggaran Dana BOS tahun 2025 di SMAN 2 digunakan sesuai aturan, mengapa ada situs media online yang memuat berita ini justru di-take down?” ungkap Bung Chan, Senin (2/3/2026) malam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), dana BOS seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan prioritas seperti:

1. Administrasi kegiatan sekolah.

Baca Juga:  GPN Lampung soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp640 Juta, di SMAN 1 Gulip 

2. Penyediaan alat-alat pembelajaran.

3. Pembayaran honor tenaga kependidikan.

4. Pengembangan perpustakaan.

5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Namun, temuan di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang tata kelola dana BOS.

GPN memperkirakan kerugian negara mencapai angka yang signifikan, berupa selisih antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain dugaan korupsi, GPN juga menyoroti sejumlah pelanggaran administratif, seperti dugaan mark-up belanja barang, pengadaan fiktif, serta pungutan liar terhadap siswa.

“Kasus ini bukan hanya soal penyalahgunaan administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Dana BOS semestinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk memperkaya pribadi maupun kelompok,” tegas Adi Chandra Gutama.

Baca Juga:  GPN Lampung Soroti Banner Navara City Park di Jalan Tirtayasa

Pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif. Dalam kasus serupa di berbagai daerah, pelaku penyimpangan dana BOS biasanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

GPN berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi di SMAN 2 Bandar Lampung ini. “Penyidikan masih berlanjut. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tutup Bung Chan.

Berita Terkait

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik
Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung
Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung
Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif
Belanja Tak Terduga BPBD Kota Bandar Lampung Disorot 
Destra Yudha Soroti Temuan BPK di Diskominfo Bandar Lampung
Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:07 WIB

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:59 WIB

Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Senin, 20 Juli 2026 - 12:44 WIB

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 11:50 WIB

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 09:05 WIB

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:46 WIB

Destra Yudha Soroti Temuan BPK di Diskominfo Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:19 WIB

Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:28 WIB

Fatihunnajah Dinilai Hindari Substansi Konfirmasi

Berita Terbaru

Berita

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:07 WIB

Berita

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Jul 2026 - 12:44 WIB

Berita

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Jul 2026 - 11:50 WIB

Berita

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Senin, 20 Jul 2026 - 09:05 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x