Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap

Senin, 23 Juni 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) 1 unit sepeda motor yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku inisial SN (42), seorang buruh asal Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung tersebut ditangkap petugas atas laporan UJ (52) warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Ipda Nurkholik menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku meminjam 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 2382 GCP pada Senin pagi (26/5/25) sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah korban.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Laporkan Sumatra Surf Resort ke Bupati Pesisir Barat atas Pelanggaran Hak Konsumen  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan untuk membeli rokok.

“Karena mengenal pelaku dan ia telah menginap di rumah korban sebelumnya, korban pun mempercayai pelaku dan meminjamkan sepeda motornya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (23/6/25).

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas dan Kerukunan, Pemprov Lampung Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Namun, lanjutnya, pelaku justru tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.

“Setelah menunggu beberapa waktu tanpa kabar dari pelaku, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” imbuhnya.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, pada Sabtu (21/6/25).

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPRD Tubaba: Pihak SUTET Jangan Bikin Kisruh

Ia dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada siapapun, sekalipun sudah dikenal.

Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17 juta. (Humas)

Berita Terkait

Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan
LSM Soroti Janji Walikota terkait Banjir yang Tak Kunjung Usai
PERADI Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
KNPI Lampung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang
LSM SIMULASI Endus Monopoli Anggaran 2025 di Tiga OPD, Aksi Galang ke Kejati dan BPN/ATR Lampung
Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Kepatuhan Tonase
GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:06 WIB

Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:43 WIB

LSM Soroti Janji Walikota terkait Banjir yang Tak Kunjung Usai

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:44 WIB

PERADI Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:39 WIB

KNPI Lampung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Kepatuhan Tonase

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:06 WIB

GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung

Senin, 2 Maret 2026 - 16:35 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:26 WIB

Pemprov Lampung Awasi Ketat Operasional SPPG

Berita Terbaru

Bandar Lampung

LSM Soroti Janji Walikota terkait Banjir yang Tak Kunjung Usai

Jumat, 6 Mar 2026 - 20:43 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x