Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap

Senin, 23 Juni 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) 1 unit sepeda motor yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku inisial SN (42), seorang buruh asal Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung tersebut ditangkap petugas atas laporan UJ (52) warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Ipda Nurkholik menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku meminjam 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 2382 GCP pada Senin pagi (26/5/25) sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah korban.

Baca Juga:  Dugaan Perusakan Lingkungan di Sawah Luhur: Keterlibatan Pendukung Politik Walikota Serang Dipertanyakan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan untuk membeli rokok.

“Karena mengenal pelaku dan ia telah menginap di rumah korban sebelumnya, korban pun mempercayai pelaku dan meminjamkan sepeda motornya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (23/6/25).

Baca Juga:  Kunjungi Korem 043/Gatam Pangdam II/Sriwijaya Berikan Arahan kepada Prajurit PNS dan Persit

Namun, lanjutnya, pelaku justru tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.

“Setelah menunggu beberapa waktu tanpa kabar dari pelaku, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” imbuhnya.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, pada Sabtu (21/6/25).

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  KMHDI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Adalah Kewajiban Hukum dan Hak Rakyat

Ia dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada siapapun, sekalipun sudah dikenal.

Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17 juta. (Humas)

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x