Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan belanja makanan dan minuman rapat pada Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mencatat adanya selisih pembayaran konsumsi rapat yang tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan dengan nilai netto mencapai Rp197,6 juta.
Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung. BPK mencatat anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung mencapai Rp12,03 miliar. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya tercatat sebesar Rp4,83 miliar atau sekitar 40,15 persen dari total pagu anggaran.
Dari realisasi tersebut, BPK melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kegiatan, yakni Penyediaan Bahan Logistik Kantor pada Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dengan nilai belanja Rp319,04 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil uji petik menunjukkan adanya perbedaan antara jumlah makanan dan minuman rapat yang dibayarkan kepada penyedia dengan jumlah konsumsi yang benar-benar digunakan dalam pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, sejumlah pembayaran nasi kotak dan makanan ringan pada berbagai kegiatan rapat sepanjang Februari hingga Agustus 2025 tercatat lebih besar dibandingkan kebutuhan aktual peserta rapat.
Atas kondisi tersebut, BPK menghitung nilai konsumsi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mencapai Rp47,47 juta. Setelah memperhitungkan unsur perpajakan dan komponen lainnya, total selisih netto yang menjadi temuan mencapai Rp197.616.773.
BPK menilai temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan proses verifikasi dalam pengelolaan belanja konsumsi rapat. Setiap pengeluaran anggaran daerah, menurut BPK, harus didukung bukti yang memadai serta mencerminkan kondisi riil pelaksanaan kegiatan.
Dari lampiran hasil pemeriksaan, BPK menyebut persoalan utama bukan pada harga satuan makanan dan minuman, melainkan pada jumlah konsumsi yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang digunakan. Selisih tersebut meliputi jumlah nasi kotak yang dibayarkan lebih banyak daripada yang dikonsumsi, jumlah snack yang tidak sesuai kebutuhan aktual, serta perbedaan antara dokumen pembayaran dengan kondisi pelaksanaan rapat.
Temuan serupa tercatat pada sejumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan sepanjang Februari, April, Mei, Juni, Juli, hingga Agustus 2025. Karena terjadi berulang dalam rentang waktu yang cukup panjang, BPK menilai persoalan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan mengindikasikan kelemahan sistem pengawasan dan verifikasi.
Dalam laporannya, BPK juga mengidentifikasi sejumlah titik lemah pengendalian internal. Di antaranya tidak adanya pencocokan yang memadai antara jumlah peserta rapat, daftar hadir, jumlah konsumsi yang dipesan, dan jumlah konsumsi yang dibayarkan.
Selain itu, pejabat yang melakukan verifikasi tagihan dinilai belum memastikan seluruh dokumen pendukung sesuai dengan kondisi sebenarnya. Meski terdapat perbedaan jumlah konsumsi dengan kebutuhan aktual, pembayaran tetap dilakukan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui pihak terkait segera melakukan tindak lanjut, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan, meningkatkan verifikasi daftar hadir peserta rapat, serta memastikan pembayaran dilakukan sesuai jumlah konsumsi yang benar-benar digunakan.
Temuan ini menjadi bagian dari pemeriksaan kepatuhan BPK yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara akuntabel, transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





