Kadis Kesehatan Lampung Selatan Bungkam Atas Temuan Bpk Rp 32 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Sikap bungkam Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kabupaten Lampung Selatan, Devi Arminanto, SKM., MM., atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025 menuai kritik tajam dari publik. Hingga awal Februari 2026, belum ada kepastian penyelesaian akhir temuan senilai miliaran rupiah melalui penyetoran ke Bank Daerah sesuai amanat hukum.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp (0821-xxxx-2277) pada Rabu (4/2/2026) untuk menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang membeberkan sederet ketidakberesan, Devi Arminanto memilih tidak memberikan respons sama sekali. Sikap ini dinilai mengabaikan prinsip akuntabilitas.

“Sangat disayangkan sikap seorang pejabat strategis, seolah-olah sudah kebal hukum. Temuan BPK bukan hal sepele, menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, yang akrab disapa Bung Chan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Wali Kota Eva Dwiana Pimpin Rapat Puncak Persiapan APEKSI Outlook 2025 di Bandar Lampung

LHP BPK Tahun 2025 mengungkap setidaknya enam temuan bermasalah dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 32 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan Lampung Selatan:

1. Belanja Perjalanan Dinas Tidak Akuntabel (Rp 5,5 Miliar): Terjadi pada 2024 dan berlanjut di 2025. BPK menyoroti lemahnya pengawasan internal dan ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Menyimpang (Rp 26,15 Miliar): Berasal dari uji petik di lima puskesmas (Way Urang, Sidomulyo, Natar, Merbau Mataram, dan Karang Anyar). Penyimpangan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dasar masyarakat.

3. Pembayaran Transportasi Fiktif (Rp 127,4 Juta): Pegawai di lima puskesmas tercatat terima uang transportasi via Surat Perintah Tugas (SPT) tanpa melakukan perjalanan dinas. Kelebihan bayar telah disetor ke RKUD Pemkab pada Mei 2025.

Baca Juga:  Mapancas Lampung Apresiasi Langkah Pemprov Daftar Tuan Rumah PON 2032 Bersama Banten

4. Kekurangan Penyaluran Transportasi (Rp 175,7 Juta): Di dua puskesmas (Way Urang dan Sidomulyo), petugas justru terima lebih rendah dari haknya. Kekurangan baru dilunasi pada Mei 2025.

5. Honorarium Tidak Sah di BLUD Puskesmas (Rp 241,2 Juta): Pembayaran honorarium kepada pengelola keuangan 27 BLUD Puskesmas tidak didukung dasar hukum jelas. Kelebihan bayar telah dikembalikan pada Mei 2025.

6. Rekanan Tidak Memiliki Izin Usaha: CV SK, penyedia jasa pendampingan laporan keuangan, tidak memiliki izin KBLI 69201 yang wajib untuk bidang akuntansi dan pemeriksaan, padahal telah dipercaya sebagai mitra kerja.

Meski sebagian temuan seperti pembayaran fiktif dan kekurangan penyalaran telah diselesaikan dengan penyetoran ke kas daerah (RKUD), langkah krusial berikutnya penyetoran seluruh kerugian negara ke Bank Daerah sesuai mekanisme yang berlaku diduga masih terbengkalai. Proses ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum final atas kerugian negara.

Baca Juga:  Secara maraton 5 Hari, KPK Periksa 35 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 

GPN Lampung, mengingatkan aspek hukum yang tegas, “Pengembalian kerugian negara diatur dalam UU Tipikor. Pasal 4 menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana pelaku. Itu hanya menjadi faktor peringan hukuman di pengadilan.”

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Kabar Lampung belum menerima klarifikasi dari Kadis Kesehatan Lampung Selatan, Devi Arminanto, ataupun jajarannya. Sikap “bungkam” ini semakin menguatkan tanda tanya atas komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor kesehatan yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak.

Publik, khususnya warga Lampung Selatan, kini menunggu tindak lanjut konkret dan pertanggungjawaban hukum yang jelas atas temuan senilai lebih dari Rp 32 miliar ini, yang menyentuh langsung pada dana pelayanan kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x