Metro – Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Metro Tahun 2025 menyedot perhatian publik. LSM Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia (JATI) Provinsi Lampung secara tegas menuntut transparansi dan akuntabilitas menyusul temuan indikasi kecurangan dalam realisasi anggaran yang bersumber dari DIPA Petikan Kemenag Kota Metro senilai Rp32.788.506.000 (tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam ribu rupiah).
Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat LSM JATI Bandar Lampung, Kusmawan selaku Koordinator Advokasi LSM JATI Provinsi Lampung menyatakan bahwa lembaganya telah melakukan kajian mendalam terhadap dokumen pengadaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan Kemenag Kota Metro.
“Kami menemukan pola-pola kecurangan yang sistematis dalam proses pengadaan barang dan jasa. Bukan hanya pemborosan, tetapi kami menduga kuat adanya kegiatan fiktif serta pelaporan fiktif yang dibuat oleh bendahara Kemenag Kota Metro,” tegas Kusmawan di hadapan awak media, Selasa (31/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil investigasi internal LSM JATI, setidaknya terdapat tiga modus operandi yang diduga digunakan dalam pengelolaan anggaran tahun lalu, yaitu:
Pengadaan Fiktif: Sejumlah paket pekerjaan tercatat secara administratif telah dilaksanakan, namun berdasarkan penelusuran lapangan, kegiatan tersebut tidak ditemukan bukti fisiknya.
Mark Up dan Rekayasa Laporan: Bendahara pengeluaran diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu, termasuk berita acara serah terima dan dokumentasi yang dimanipulasi.
Pembayaran Tidak Sesuai Kontrak: Adanya aliran dana kepada pihak ketiga yang tidak memiliki kompetensi atau tidak menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut uang rakyat yang diamanatkan untuk pembangunan umat, justru diduga dikorupsi melalui laporan-laporan fiktif. Ini adalah bentuk pembunuhan terhadap transparansi,” ujar Kusmawan dengan nada tegas.
LSM JATI memberikan tenggat waktu selama tujuh hari ke depan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Metro untuk memberikan klarifikasi resmi. Apabila tidak ada respons yang memuaskan, LSM JATI akan mengambil langkah hukum tegas.
“Kami akan secepatnya melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Metro maupun Kepolisian Resor Metro. Kami juga akan mendorong aksi unjuk rasa massal dari masyarakat dan mahasiswa jika tidak ada itikad baik dari pimpinan Kemenag Kota Metro,” ancam Kusmawan.
Lebih lanjut, LSM JATI juga mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk segera menonaktifkan Kepala Kantor Kemenag Kota Metro beserta jajaran bendahara yang terlibat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah perusakan atau penghilangan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Kusmawan mengingatkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kemenag Kota Metro dapat dikenakan pasal berlapis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
“Selain itu, pembuatan laporan fiktif juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ini adalah delik pidana yang serius. Kami sudah mengantongi bukti-bukti awal yang akan kami serahkan ke penyidik,” pungkas Kusmawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Kementerian Agama Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan LSM JATI. Sementara itu, masyarakat Kota Metro berharap aparat penegak hukum segera bertindak guna mengusut tuntas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.






