Dugaan Penyimpangan Bantuan Disabilitas 2025 di Tanggamus, oknum ASN Terlibat?

Senin, 28 Juli 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Maraknya isu penyalahgunaan anggaran Program Bantuan Disabilitas 2025 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat mencuat di Kabupaten Tanggamus. Dugaan kuat penyimpangan anggaran dan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) terjadi dalam penyaluran bantuan kepada penerima di Kabupaten Tanggamus, (30/7/202).

Berdasarkan laporan penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya (Kh), “bantuan yang seharusnya diberikan dalam bentuk makanan siap saji dua kali sehari justru diganti menjadi uang tunai atau sembako. Hal ini bertentangan dengan juknis yang tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Nomor: 182/4/HK.01/12/2024), yang menetapkan bantuan berupa nasi kotak senilai Rp 15.000 per porsi (total Rp 30.000/hari per penerima).

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi, Fatikhatul Khoiriyah Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Kebangsaan

“Seorang penggiat anti-korupsi di Tanggamus menyatakan, praktik ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga berpotensi merugikan negara dan mereduksi hak penyandang disabilitas. “Penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan juga mengarah pada keterlibatan Roswati Purwantari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai guru di SD Negeri Talang Lebar, Kecamatan Pugung. Roswati tercatat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Alamanda, pelaksana program tersebut.

Baca Juga:  327 Personel Gabungan Amankan Saburai Grand Jam, Polda Lampung Pastikan Keamanan Maksimal

Meski mengklaim telah memimpin yayasan sebelum program berjalan, keikutsertaannya sebagai ASN dalam program bantuan sosial jelas bertentangan dengan juknis Kementerian Sosial yang melarang keterlibatan langsung pegawai negeri.

Lebih lanjut, Roswati diduga melakukan pendekatan door to door kepada penerima bantuan dengan membawa surat pernyataan. Namun, aksinya ditolak oleh beberapa penerima KPM yang merasa tidak menerima bantuan sesuai ketentuan. “Kami tidak merasakan bantuan sesuai juknis, mengapa harus menandatangani?” ujar salah satu penerima.

Baca Juga:  Ketua SMSI Lampung Ajak Media Online Jaga Integritas dan Konsistensi Pemberitaan

Masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak pemerintah daerah dan inspektorat untuk segera mengaudit pelaksanaan program ini, tindakan hukum harus diambil untuk mengembalikan hak penerima manfaat dan memastikan tidak ada lagi penyimpangan di masa mendatang. (red)

Sumber: Tim investigasi Akarpost.com

Email: harianakarpost@gmail.com  

Hotline: 0822-2095-7737

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:27 WIB

Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:52 WIB

Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global

Berita Terbaru

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x