BPK Ungkap Penyimpangan Proyek Disdikbud Pringsewu

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu. Temuan ini diperkuat oleh hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada sejumlah proyek yang dibiayai APBD.

Berdasarkan LHP BPK, Disdikbud Pringsewu menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 24,2 miliar. Realisasi audited belanja tersebut mencapai Rp 22,3 miliar (92,43%). Dari anggaran tersebut, sebanyak 15 paket pekerjaan senilai Rp 9,1 miliar dilaksanakan oleh dinas setempat.

Baca Juga:  TRIGA Lampung Menilai Kejati Lambat dalam Mengusut Tuntas Beberapa Kasus

BPK menemukan bahwa sejumlah proyek bermasalah dengan kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Item pekerjaan yang menyimpang meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

· Pekerjaan dinding

· Pekerjaan pintu dan jendela

· Pekerjaan kuda-kuda dan atap

· Pekerjaan lantai dan dinding keramik

· Pekerjaan pengecatan

· Pekerjaan instalasi listrik

Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, baik dari internal Disdikbud Pringsewu maupun dari konsultan pengawas yang bertugas memastikan kualitas dan kuantitas pelaksanaan proyek.

Oknum Dinas “Bungkam dan Alergi Wartawan” Saat dikonfirmasi untuk meminta klarifikasi atas temuan tersebut, Aniza, salah seorang oknum di Disdikbud Pringsewu, dilaporkan bersikap tidak kooperatif. Sumber menyatakan bahwa oknum tersebut memilih untuk “bungkam dan alergi wartawan,” sehingga menambah kecurigaan adanya upaya untuk menutupi masalah ini.

Baca Juga:  Diduga Kegiatan Digunakan Ajang Memperkaya Diri oleh Oknum Dinas Perkebunan Provinsi Lampung

Menyikapi temuan ini, Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung memberikan perhatian serius. Bung Chan, Ketua GPN Provinsi Lampung, menegaskan aspek hukum dari kasus ini.

“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Artinya, meskipun pelaku telah mengembalikan uang hasil korupsi, proses hukum pidana tetap akan berjalan,” tegas Bung Chan kepada media ini.

Baca Juga:  DPD ABR-I PRINGSEWU tentang Fenomena Bendera One Piece sebagai Lembaga Bantuan Hukum

GPN Provinsi Lampung mengumumkan bahwa dalam waktu dekat mereka akan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejati Lampung untuk segera memeriksa dan memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum di Disdikbud Pringsewu, untuk dimintai pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Kabupaten Pringsewu belum memberikan pernyataan resmi menanggapi temuan BPK dan laporan yang akan diajukan oleh GPN Provinsi Lampung. (red)

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan
Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:32 WIB

Pemprov Lampung Antisipasi Dampak Konflik Global

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:47 WIB

Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Antisipasi Dampak Konflik Global

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIB

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x