PRINGSEWU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite sekolah terjadi di SDN 1 Fajarisuk, Kabupaten Pringsewu. Pungutan tersebut disebut berlangsung secara terstruktur dan telah berjalan cukup lama dengan nominal bervariasi.
Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya iuran komite yang dibebankan setiap bulan kepada siswa. Besaran iuran disebut berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per siswa.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Ia menilai sistem penarikan dilakukan secara rapi melalui perwakilan komite di setiap kelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di SDN 1 Fajarisuk, kami diminta iuran komite setiap bulan sekitar Rp15 ribu sampai Rp25 ribu. Itu sudah berjalan lama,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, praktik tersebut kerap berhenti sementara ketika muncul sorotan. Namun, penarikan kembali dilakukan setelah kondisi dianggap aman.
Ia juga menyebut adanya tekanan sosial bagi wali murid yang tidak membayar iuran. Anak mereka disebut berpotensi dikucilkan dalam kegiatan sekolah.
“Kalau tidak bayar, anak kami seperti dikucilkan saat ada kegiatan. Itu yang membuat kami prihatin,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di grup komunikasi wali murid, dana komite digunakan untuk berbagai kegiatan siswa. Di antaranya untuk sewa kostum tari, kegiatan lomba di luar sekolah, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Namun, muncul pula informasi bahwa sebagian dana akan dialokasikan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru. Hal ini memicu pertanyaan dari wali murid terkait transparansi penggunaan dana.
Ketua komite SDN 1 Fajarisuk, Kartika, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya penarikan iuran dari wali murid.
“Iya, kami melakukan penarikan uang komite,” ujarnya.
Ia menyebut pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai rincian penggunaan dana, ia tidak memberikan penjelasan detail.
“Digunakan untuk kegiatan siswa,” katanya singkat sebelum mengakhiri percakapan.
Sebagai informasi, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
Komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana, namun bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh memaksa.
Kasus dugaan pungli berkedok iuran komite ini menambah daftar persoalan di dunia pendidikan, khususnya terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Wali murid berharap ada perhatian serius dari pihak terkait agar praktik serupa tidak terus berlanjut.






