BPK Ungkap Sejumlah Temuan Serius di PTPN I Regional 7

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:00 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset dan keuangan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7. Temuan tersebut kemudian mendorong LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Lampung mendesak direksi perusahaan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

Dalam LHP Nomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025, BPK mencatat sedikitnya tiga temuan utama yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan, yakni pelaksanaan kerja sama penambangan batu basalt yang tidak sesuai perjanjian, belum optimalnya pengamanan aset negara berupa lahan seluas 295,65 hektare, serta pembayaran tunjangan transportasi pejabat perusahaan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Ketiga temuan tersebut dinilai menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal dan pengawasan agar pengelolaan aset maupun keuangan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada aspek kerja sama penambangan batu basalt, BPK menemukan adanya tunggakan pembayaran sewa lahan tahun 2023–2024 sebesar Rp1,65 miliar serta kekurangan pembayaran kompensasi produksi sekitar Rp514,1 juta. Total kewajiban yang belum dipenuhi mencapai sekitar Rp2,17 miliar.

Selain itu, BPK juga mencatat target produksi dan besaran kompensasi dalam kerja sama operasi antara PT Optima Nusa Tujuh dan PT Halo Tambang Berjaya ditetapkan tanpa didukung kajian kelayakan (feasibility study) yang memadai. Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PTPN I melakukan penagihan atas seluruh kewajiban mitra, mengevaluasi kontrak kerja sama, serta melakukan kajian ulang terhadap kelayakan kerja sama tersebut.

Temuan lain menyangkut pengamanan aset negara. BPK mencatat PTPN I Regional 7 belum berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 295,65 hektare yang masih diokupasi pihak lain. Dari luasan tersebut, sekitar 56,28 hektare diketahui telah menjadi objek kerja sama pertambangan dengan pihak ketiga.

Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan aset negara belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, perusahaan diminta mempercepat penyelesaian sengketa lahan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut.

Sementara pada aspek pengelolaan keuangan, BPK menemukan pembayaran tunjangan transportasi kepada pejabat perusahaan selama Januari hingga Oktober 2024 senilai Rp485,3 juta yang dinilai tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan ketentuan internal perusahaan, pejabat yang bersangkutan memperoleh fasilitas kendaraan dinas, bukan tunjangan transportasi dalam bentuk uang.

BPK merekomendasikan penghentian pembayaran tunjangan tersebut, melakukan penagihan kembali atas kelebihan pembayaran, serta memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Merespons hasil pemeriksaan itu, TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyatakan telah menyampaikan surat resmi kepada Direksi PTPN I. Organisasi tersebut meminta tindak lanjut tidak berhenti pada penyampaian klarifikasi administratif, melainkan diwujudkan melalui langkah konkret berupa pemulihan potensi kerugian perusahaan, evaluasi kerja sama, penyelamatan aset negara, serta pembenahan tata kelola.

TRINUSA juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian awal terhadap temuan-temuan BPK, khususnya yang berkaitan dengan kerja sama pertambangan, pengamanan aset negara, dan pembayaran tunjangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Menurut organisasi tersebut, apabila dalam proses kajian ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, penanganannya perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Direksi PTPN I Regional 7 terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK maupun surat yang disampaikan TRINUSA.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI serta surat desakan TRINUSA. Temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan yang berisi rekomendasi perbaikan tata kelola dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya tindak pidana. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung hingga terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Bank Lampung KCP Tanjung Bintang Diduga Langgar SOP
Kabiro Adpim Baru Dilantik, Setda Lampung Diminta Percepat Birokrasi yang Profesional
Pemprov Lampung Perluas Akses Pendidikan Global Lewat Program Kelas Migran Vokasi
Riza, Soroti Belanja Gerobak Listrik hingga LHKPN Kadis Koperasi Bandar Lampung
Jamal KNPI Lampung Ingatkan Masyarakat Jangan Bertengkar Membela Tokoh Politik
Alzier Minta Publik Tak Polemikkan Gelar Adat Jokowi di Lampung
Duduk Bersila di Aspal, Dengarkan Aspirasi PMII Lampung 
Hermawan Diapresiasi Karang Taruna se-Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:00 WIB

BPK Ungkap Sejumlah Temuan Serius di PTPN I Regional 7

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35 WIB

Bank Lampung KCP Tanjung Bintang Diduga Langgar SOP

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:46 WIB

Kabiro Adpim Baru Dilantik, Setda Lampung Diminta Percepat Birokrasi yang Profesional

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:05 WIB

Pemprov Lampung Perluas Akses Pendidikan Global Lewat Program Kelas Migran Vokasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:53 WIB

Riza, Soroti Belanja Gerobak Listrik hingga LHKPN Kadis Koperasi Bandar Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 22:55 WIB

Alzier Minta Publik Tak Polemikkan Gelar Adat Jokowi di Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 22:41 WIB

Duduk Bersila di Aspal, Dengarkan Aspirasi PMII Lampung 

Senin, 29 Juni 2026 - 22:30 WIB

Hermawan Diapresiasi Karang Taruna se-Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

BPK Ungkap Sejumlah Temuan Serius di PTPN I Regional 7

Kamis, 2 Jul 2026 - 09:00 WIB

Berita

Bank Lampung KCP Tanjung Bintang Diduga Langgar SOP

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:35 WIB

Exit mobile version