AKARPOST.COM – Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Bung Chan, menyoroti kejanggalan serius dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Direktur Utama RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro, Fitri Agustina.
Kejanggalan utama tertuju pada laporan periode 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 yang menunjukkan nilai total kekayaan persis sama, tanpa perubahan satu rupiah pun, stagnan di angka Rp1.301.500.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak transparansi. Ini hal yang sangat janggal. Secara logika keuangan, hampir mustahil dalam kurun satu tahun, tidak ada perubahan sama sekali pada aset lancar seperti uang tunai atau tabungan, apalagi tanpa ada catatan hutang. Ini patut dipertanyakan keakuratannya,” tegas Bung Chan saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan dokumen perbandingan yang diakses dari situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitri Agustina (NHK: 794858) melaporkan LHKPN periodik untuk tahun 2024 pada 25 Maret 2025. Yang mengundang tanda tanya, seluruh pos harta mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas menunjukkan kenaikan 0,00%. Sebagai contoh, saldo kas dan setara kas dilaporkan tetap persis Rp225.000.000 selama periode satu tahun penuh.
Bung Chan mempertanyakan kemungkinan adanya kesalahan administrasi atau ketidakcermatan dalam pelaporan. Menurutnya, laporan yang statis semacam ini tidak mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas yang menjadi tujuan utama kewajiban LHKPN.
“RSUD Jenderal Ahmad Yani adalah aset publik. Pimpinannya adalah pejabat yang digaji oleh negara dan masyarakat. Publik berhak mendapatkan laporan yang utuh, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Anomali ini bisa berpotensi menggerus kepercayaan publik,” lanjutnya.
GPN Lampung mendesak agar Fitri Agustina dan Pemerintah Kota Metro memberikan klarifikasi terbuka. Organisasi ini juga mendorong inspektorat dan aparat pengawasan internal pemerintah untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap kebenaran data tersebut.
“Kami meminta penjelasan resmi. Jika ada kesalahan teknis, harus segera diperbaiki. Namun, jika ini bentuk kelalaian atau ketidakpatuhan, maka harus ada tindakan korektif. Prinsip clean governance harus dimulai dari keteladanan pelaporan para pejabatnya,” pungkas Bung Chan.
Saat dikonfirmasi terkait sorotan ini, Fitri Agustina selaku Direktur RSUD memilih tidak memberikan keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, Rabu (28/1/2026), belum ada tanggapan resmi dari Fitri Agustina maupun Pemerintah Kota Metro.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan