Lampung Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi untuk Demokrasi (GRADASI) Provinsi Lampung mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur sepanjang 2023 dan 2024. Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai miliaran rupiah.
Ketua LSM GRADASI Provinsi Lampung, Wahyu Hidayat, mengatakan dugaan tersebut muncul setelah menemukan pola mencurigakan dalam berbagai paket pekerjaan, baik pengadaan barang maupun pembangunan fisik yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kami menemukan beberapa modus yang patut dicurigai. Pertama, mark-up harga di mana spesifikasi barang tidak sesuai dengan harga kontrak. Kedua, penggelembungan volume pekerjaan di mana jumlah barang yang dikirim tidak sesuai dokumen kontrak,” ungkap Wahyu di kantornya, Senin (15/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahyu juga menduga adanya persekongkolan tender atau kartel, di mana beberapa vendor diduga dikendalikan oleh orang atau kelompok yang sama untuk menciptakan ilusi persaingan sehat.
“Ada indikasi suap atau gratifikasi kepada panitia pengadaan agar vendor tertentu memenangkan tender. Praktik pemotongan komisi atau fee yang disepakati sebelum tender juga dikhawatirkan terjadi dalam proyek-proyek ini,” jelasnya.
LSM GRADASI mencatat adanya enam paket rehabilitasi dan pembangunan di beberapa sekolah yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2023-2024 dengan pola yang mencurigakan.
Untuk SMP Negeri 1 Waway Karya, terdapat tiga paket rehabilitasi dengan total nilai Rp 1,36 miliar di pekerjaan tahun 2024, meliputi rehabilitasi ruang kelas oleh CV Arfatia (Rp 1,01 miliar), rehabilitasi laboratorium IPA oleh CV Abiyan Nata Karya (Rp 269,1 juta), dan rehabilitasi toilet oleh CV Yovinda El Dhitafeya (Rp 80,5 juta).
Selain itu di pekerjaan 2023, GRADASI juga menemukan tiga paket pembangunan di wilayah Waway Karya yang patut dicermati. Pertama, pembangunan ruang tata usaha SMP Muhammadiyah Waway Karya (DAK) yang dikerjakan CV Amar Afifah Perdana dengan nilai kontrak Rp 439,7 juta. Kedua, pembangunan ruang laboratorium komputer SMP Muhammadiyah Waway Karya yang dikerjakan CV Gedung Intan senilai Rp 537,6 juta. Ketiga, pembangunan ruang laboratorium komputer SMP Negeri 2 Waway Karya (DAK) yang dikerjakan CV Rajo Punya dengan nilai kontrak Rp 538 juta.
“Untuk rehabilitasi dan pembangunan gedung, kami menduga ada penggunaan material di bawah standar namun ditagih dengan harga material berkualitas tinggi. Ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan fisik dan audit material,” ujar Wahyu.
Selain proyek DAK, GRADASI juga menemukan pola mencurigakan dalam pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), terutama dominasi satu vendor dalam lima paket pekerjaan berbeda.
Dari tujuh paket pengadaan TIK senilai total Rp 5,9 miliar, lima paket dikerjakan oleh satu vendor yang sama, yakni PT Syera Jaya, dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,12 miliar. Lima paket tersebut meliputi pengadaan TIK untuk SD Swasta (Rp 624,1 juta), SMP Negeri (Rp 374,2 juta), SMP Swasta (Rp 624,1 juta), DAK SMP Swasta (Rp 299,5 juta), dan DAK SMP Negeri (Rp 199,1 juta).
“Dominasi satu vendor dalam berbagai paket berbeda ini sangat tidak wajar. Mengapa vendor lain tidak bisa bersaing? Apakah memang PT Syera Jaya paling kompeten, atau ada faktor lain di balik kemenangan tender ini?” tanya Wahyu.
Sementara itu, dua paket pengadaan TIK lainnya dikerjakan PT Solusindo Kreasi Utama senilai Rp 3,1 miliar untuk SD Negeri, dan satu paket senilai Rp 869,3 juta yang informasi penyedia jasanya belum tercantum lengkap.
GRADASI mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan tersebut, termasuk pemeriksaan fisik barang-barang TIK yang telah diadakan serta kualitas bangunan yang telah diserahterimakan.
“Kami meminta pengecekan langsung ke sekolah-sekolah penerima bantuan. Apakah barang yang diterima sesuai spesifikasi kontrak? Berapa unit yang benar-benar diterima? Bagaimana kualitas material rehabilitasi dan pembangunan yang digunakan? Apakah sesuai dengan bestek yang tertera dalam dokumen?” tegas Wahyu.
LSM GRADASI juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur membuka akses informasi publik terkait dokumen tender, daftar peserta tender setiap paket, berita acara evaluasi, dan dokumen kontrak lengkap.
“Transparansi adalah kunci. Jika memang semua berjalan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan, tentu tidak ada alasan untuk menutup dokumen-dokumen ini dari publik,” imbuhnya.
Wahyu Hidayat menegaskan, LSM GRADASI akan segera menggelar aksi dan melaporkan temuan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung. Laporan juga akan disampaikan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami akan turun aksi dalam waktu dekat dan melaporkan dugaan ini ke Kejati Lampung. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk mengaudit secara menyeluruh semua pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Lampung Timur tahun 2023-2024,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan LSM GRADASI.