Mangkrak! Gapura UIN Lampung Rp 3,7 Miliar Jadi Sorotan, Publik Tuntut Kejelasan Hukum

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM – Pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) yang mangkrak dan telah menyerap anggaran negara sebesar Rp 3,7 miliar kembali menyita perhatian publik. Hingga saat ini, kejelasan mengenai progres pemeriksaan internal kampus dan proses hukum oleh aparat penegak hukum masih menjadi tanda tanya besar.

Bangunan setengah jadi dengan rangka beton yang tak tersentuh finishing itu, kini justru menjadi simbol pemborosan dan ketidakjelasan, berbanding terbalik dengan rencana awalnya yang digadang-gadang sebagai ikon baru kampus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan tahap pertama proyek ini telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 3,75 miliar. Yang lebih mencengangkan, rencana tahap kedua bahkan diperkirakan membutuhkan biaya tambahan yang jauh lebih besar, yakni hingga Rp 7 miliar.

“Jika dijumlahkan, total anggaran proyek gapura UIN Raden Intan ini hampir menyentuh angka Rp 10 miliar,” ujar seorang sumber dekat dengan proyek tersebut.

Seorang warga di sekitar lokasi menyatakan kekecewaannya, “Kalau untuk memperindah kampus sih tidak masalah, tapi jangan sampai cuma jadi pajangan yang tidak selesai-selesai. Uangnya kan dari pajak rakyat juga,” ujarnya ke media ini.

Tingginya nilai proyek gapura UIN Raden Intan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk civitas akademika. Banyak yang menilai pembangunan gapura senilai miliaran rupiah terkesan tidak proporsional.

“Dana sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan strategis,” kata seorang pengamat pendidikan di Lampung. Kebutuhan seperti pengembangan perpustakaan, laboratorium, atau beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu dinilai jauh lebih prioritas.

Sebagai institusi negeri, UIN Raden Intan Lampung diharapkan menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran publik yang efektif, transparan, dan tepat sasaran. Mangkraknya proyek strategis ini dinilai berpotensi besar menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan dana di lingkungan pendidikan tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, perkembangan pemeriksaan internal yang dijalankan oleh universitas maupun proses hukum oleh aparat penegak hukum masih dinantikan kejelasannya. Tekanan publik untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek gapura UIN Raden Intan Lampung ini semakin menguat.

Masyarakatakat dan civitas akademika menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek yang didanai dari uang rakyat ini. Kejelasan atas nasib proyek dan tindakan hukum bagi yang bersalah menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi. (red)

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global
Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat
Gubernur Mirza, Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Gubernur Mirza Pimpin High Level Meeting, Optimalkan PAD dan Pelayanan Publik
Pemprov Lampung, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pelayanan Publik Pemprov Lampung Harus Berkualitas dan Nyata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Berita Terbaru

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

Exit mobile version