Dugaan Penyelewengan Anggaran Capai Puluhan Miliar di BPKAD Lampung Selatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:55 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak Bupati Kabupaten Lampung Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta audit khusus terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan. Desakan tersebut menyusul adanya dugaan penyelewengan anggaran Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi internal lembaganya, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan anggaran, mulai dari dugaan mark-up, kegiatan fiktif, hingga pemecahan paket kegiatan yang diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender.

LSM LANTANG membeberkan sejumlah pos anggaran di BPKAD Lampung Selatan yang dinilai janggal, di antaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Belanja ATK (52 item kegiatan) dengan total anggaran Rp1.242.727.000
  2. Belanja Bahan Komputer (43 item) Rp254.695.500
  3. Belanja Kertas dan Cover (49 item) Rp135.578.500
  4. Belanja Modal Mebel Rp150.000.000
  5. Pemeliharaan Gedung Kantor Rp122.750.954
  6. Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp227.530.000
  7. Pemeliharaan Komputer dan Jaringan Rp210.000.000
  8. Belanja Makan dan Minum Rapat Rp332.975.000
  9. Jamuan Tamu Rp18.900.000
  10. Jasa Pihak Ketiga Rp157.000.000
  11. Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp12.500.000
  12. Pemeliharaan VPS Hosting Rp150.000.000
  13. Perjalanan Dinas Biasa Rp633.175.599
  14. Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp45.030.000
  15. Belanja Lembur Rp437.295.000

Total anggaran dari sejumlah item tersebut dinilai sangat fantastis dan patut didalami oleh aparat pengawas dan penegak hukum.

Selain belanja barang dan jasa, LSM LANTANG juga menyoroti adanya dugaan manipulasi perjalanan dinas. Modus yang diduga dilakukan antara lain penambahan nama peserta fiktif, perjalanan ganda, serta pemalsuan kuitansi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Menurut Arapat, beberapa kegiatan diduga sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender. Bahkan di lapangan, ditemukan indikasi penggunaan barang dan material yang tidak sesuai spesifikasi serta adanya pengurangan volume pekerjaan.

“Anggaran yang dikeluarkan nilainya tidak kecil. Kami menduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan dan SPJ fiktif hingga ratusan juta rupiah,” ujar Arapat.

LSM LANTANG juga menemukan dugaan penyelewengan pada anggaran pemeliharaan kendaraan dinas. Beberapa nota servis dan pembelian suku cadang diduga fiktif, sementara harga perbaikan dinilai melebihi standar pasar. Bahkan, terdapat kendaraan dinas yang tercatat diservis berkali-kali dalam satu tahun anggaran, meski jarang digunakan.

Atas temuan tersebut, LSM LANTANG menilai BPKAD Lampung Selatan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang juga dinilai bertentangan dengan Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

LSM LANTANG secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung untuk membentuk tim khusus (Timsus) guna mengaudit dan mengusut dugaan penyimpangan anggaran di BPKAD Lampung Selatan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan bukti-bukti yang kami miliki,” tegas Arapat, S.H.

Berita Terkait

Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Dugaan Korupsi Disdik Pesawaran 2021–2025 Dilaporkan ke Kejari
Ketua SMSI Lampung Ajak Media Online Jaga Integritas dan Konsistensi Pemberitaan
Rotasi Jabatan Pemprov Lampung, Sekda Tekankan Kinerja Nyata dan Inovasi
Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung
GPN Lampung Soroti LHKPN Kadis Perindag Lampung Utara, Utang Naik 110 Persen
Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curat Motor DPRD di Pesawaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 01:10 WIB

Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir

Kamis, 9 April 2026 - 22:57 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat

Kamis, 9 April 2026 - 22:25 WIB

Dugaan Korupsi Disdik Pesawaran 2021–2025 Dilaporkan ke Kejari

Kamis, 9 April 2026 - 14:58 WIB

Ketua SMSI Lampung Ajak Media Online Jaga Integritas dan Konsistensi Pemberitaan

Kamis, 9 April 2026 - 14:31 WIB

Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung

Senin, 6 April 2026 - 21:24 WIB

GPN Lampung Soroti LHKPN Kadis Perindag Lampung Utara, Utang Naik 110 Persen

Senin, 6 April 2026 - 21:07 WIB

Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curat Motor DPRD di Pesawaran

Senin, 6 April 2026 - 20:24 WIB

Diduga Ada Aset Disembunyikan, GPN Soroti LHKPN Mantan Pj Bupati Lampung Barat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir

Rabu, 15 Apr 2026 - 01:10 WIB

Pringsewu

Kepala kemenag pringsewu apresiasi rapenda fasilitasi pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:18 WIB

Exit mobile version