LAMPUNG UTARA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, soroti dugaan anomali LHKPN Lampung Utara milik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri.
Sorotan ini muncul setelah GPN membandingkan laporan tahun 2023 dan 2024. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak wajar.
Ketua DPD GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, mengungkapkan adanya perubahan signifikan pada aset kendaraan dan utang dalam kurun waktu satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terjadi kenaikan aset alat transportasi sebesar Rp140 juta atau 33,65 persen. Penambahan ini berupa mobil Honda CRV tahun 2010 yang dilaporkan sebagai hasil sendiri,” ujarnya, Senin (6/4).
Namun, lonjakan utang menjadi sorotan utama. Dalam laporan tersebut, utang meningkat dari Rp200 juta menjadi Rp420 juta atau naik hingga 110 persen.
Meski begitu, total kekayaan justru mengalami penurunan. Nilainya turun sekitar Rp80 juta, dari Rp2,678 miliar menjadi Rp2,598 miliar.
Menurut Adi, kondisi ini tidak lazim secara logika ekonomi.
“Jika utang naik drastis, seharusnya ada pergerakan aset atau sumber dana lain. Penurunan total harta di tengah kenaikan utang ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
GPN merinci beberapa komponen harta yang menjadi perhatian, yaitu:
- Tanah dan bangunan: Rp2,3 miliar (tidak berubah)
- Alat transportasi: naik dari Rp416 juta menjadi Rp556 juta
- Kas dan setara kas: Rp150 juta (tetap)
- Utang naik dari Rp200 juta menjadi Rp420 juta
Melihat data tersebut, GPN menilai ada potensi ketidaksesuaian dalam pelaporan kekayaan.
DPD GPN Lampung memastikan akan segera mengirim surat klarifikasi kepada Hendri. Surat itu berisi permintaan penjelasan terkait sumber dana pembelian kendaraan dan lonjakan utang.
GPN juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada penjelasan yang transparan.
“Kami akan beri kesempatan klarifikasi. Jika tidak ada jawaban yang jelas, kami akan menyurati KPK dan PPATK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adi.
Selain itu, GPN mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Lampung Utara agar melaporkan harta kekayaan secara jujur dan akuntabel.
OKP, ini menegaskan akan terus mengawal dugaan pelanggaran LHKPN sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan