GPN Lampung Soroti LHKPN Kadis Perindag Lampung Utara, Utang Naik 110 Persen

Senin, 6 April 2026 - 21:24 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, soroti dugaan anomali LHKPN Lampung Utara milik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri.

Sorotan ini muncul setelah GPN membandingkan laporan tahun 2023 dan 2024. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak wajar.

Ketua DPD GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, mengungkapkan adanya perubahan signifikan pada aset kendaraan dan utang dalam kurun waktu satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terjadi kenaikan aset alat transportasi sebesar Rp140 juta atau 33,65 persen. Penambahan ini berupa mobil Honda CRV tahun 2010 yang dilaporkan sebagai hasil sendiri,” ujarnya, Senin (6/4).

Namun, lonjakan utang menjadi sorotan utama. Dalam laporan tersebut, utang meningkat dari Rp200 juta menjadi Rp420 juta atau naik hingga 110 persen.

Meski begitu, total kekayaan justru mengalami penurunan. Nilainya turun sekitar Rp80 juta, dari Rp2,678 miliar menjadi Rp2,598 miliar.

Menurut Adi, kondisi ini tidak lazim secara logika ekonomi.

“Jika utang naik drastis, seharusnya ada pergerakan aset atau sumber dana lain. Penurunan total harta di tengah kenaikan utang ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

GPN merinci beberapa komponen harta yang menjadi perhatian, yaitu:

  1. Tanah dan bangunan: Rp2,3 miliar (tidak berubah)
  2. Alat transportasi: naik dari Rp416 juta menjadi Rp556 juta
  3. Kas dan setara kas: Rp150 juta (tetap)
  4. Utang naik dari Rp200 juta menjadi Rp420 juta

Melihat data tersebut, GPN menilai ada potensi ketidaksesuaian dalam pelaporan kekayaan.

DPD GPN Lampung memastikan akan segera mengirim surat klarifikasi kepada Hendri. Surat itu berisi permintaan penjelasan terkait sumber dana pembelian kendaraan dan lonjakan utang.

GPN juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada penjelasan yang transparan.

“Kami akan beri kesempatan klarifikasi. Jika tidak ada jawaban yang jelas, kami akan menyurati KPK dan PPATK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adi.

Selain itu, GPN mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Lampung Utara agar melaporkan harta kekayaan secara jujur dan akuntabel.

OKP, ini menegaskan akan terus mengawal dugaan pelanggaran LHKPN sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curat Motor DPRD di Pesawaran
Diduga Ada Aset Disembunyikan, GPN Soroti LHKPN Mantan Pj Bupati Lampung Barat
Lonjakan Aset Tak Wajar? LHKPN Sekda Pesawaran Disorot
Pengadaan Tanpa Tender Disorot, Dishub Tanggamus Terancam Dilaporkan ke KPK
LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Kota Metro Tahun 2025
Percepatan Lahan Lampung Sport Center Dikebut, Pemprov Siapkan PON XXIII 2032
Sekda Marindo Kurniawan Lantik Pejabat Pemprov Lampung 
Silaturahmi Tanpa Batas, Lapas Kotaagung Hadiri Halal Bihalal Virtual Kemenimipas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:24 WIB

GPN Lampung Soroti LHKPN Kadis Perindag Lampung Utara, Utang Naik 110 Persen

Senin, 6 April 2026 - 21:07 WIB

Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curat Motor DPRD di Pesawaran

Senin, 6 April 2026 - 20:24 WIB

Diduga Ada Aset Disembunyikan, GPN Soroti LHKPN Mantan Pj Bupati Lampung Barat

Senin, 6 April 2026 - 19:57 WIB

Lonjakan Aset Tak Wajar? LHKPN Sekda Pesawaran Disorot

Kamis, 2 April 2026 - 17:40 WIB

Pengadaan Tanpa Tender Disorot, Dishub Tanggamus Terancam Dilaporkan ke KPK

Rabu, 1 April 2026 - 16:19 WIB

Percepatan Lahan Lampung Sport Center Dikebut, Pemprov Siapkan PON XXIII 2032

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:15 WIB

Sekda Marindo Kurniawan Lantik Pejabat Pemprov Lampung 

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:19 WIB

Silaturahmi Tanpa Batas, Lapas Kotaagung Hadiri Halal Bihalal Virtual Kemenimipas

Berita Terbaru

Berita

Lonjakan Aset Tak Wajar? LHKPN Sekda Pesawaran Disorot

Senin, 6 Apr 2026 - 19:57 WIB

Exit mobile version