AKARPOST.COM – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mengungkap sejumlah temuan investigasi lapangan terkait dua proyek Tahun Anggaran 2025 yang menjadi tanggung jawab PSDA Provinsi Lampung di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
Selain mengungkap temuan fisik di lapangan, GPN Lampung yang dipimpin Adi Chandra Gutama juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh dinas terkait maupun pihak rekanan terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut GPN Lampung, lemahnya pengawasan dan minimnya monitoring menjadi salah satu faktor utama munculnya dugaan proyek bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara serta tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Adapun dua proyek yang menjadi fokus investigasi GPN Lampung, yaitu:
- Proyek Beronjong Way Paku II, Pekon Paku, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
- Proyek Beronjong/Tanggul Penahan Tebing Sungai, Dusun Suka Agung, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
“Tim investigasi GPN Lampung menemukan sejumlah fakta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan pelaksanaan proyek, yang dinilai bertentangan dengan kontrak kerja,” Ucapnya ke media ini.
Berdasarkan hasil monitoring dan peninjauan langsung di lapangan, GPN Lampung mengungkap beberapa dugaan penyimpangan, di antaranya:
Di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek. Kondisi ini diduga melanggar prinsip transparansi publik, yang menjadi kewajiban dalam setiap proyek pemerintah.
- Material yang digunakan sebagian besar berupa batu kali bulat dan batu berukuran kecil, bukan batu belah sebagaimana lazimnya konstruksi beronjong. Selain itu, batu diduga tidak berasal dari penyedia yang memiliki izin resmi, dengan susunan yang dinilai kurang padat.
- Kawat beronjong yang digunakan diduga tidak memenuhi standar SNI, terlihat dari anyaman kawat yang mudah melebar. Kondisi ini berpotensi menyebabkan batu keluar dan tergerus arus air, terutama karena isian batu bagian tengah berukuran kecil.
Sementara itu, pada proyek tanggul penahan tebing sungai di Dusun Suka Agung, Pekon Napal, GPN Lampung juga menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:
- Konstruksi batu beronjong yang seharusnya menggunakan batu belah dari perusahaan berizin, diduga diganti dengan batu kali bulat yang diambil dari aliran sungai setempat.
- Batu bagian tengah beronjong diisi material kecil (kerokos/koral), yang berpotensi ikut hanyut saat debit air sungai meningkat, sehingga mengurangi daya tahan konstruksi.
“Lebih jauh lagi, GPN Lampung, menyayangi Sejak awal pekerjaan, papan proyek tidak terpasang. Hal ini diduga melanggar prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aktivitas proyek di lapangan masih berlangsung, sementara kontrak pekerjaan diduga telah selesai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait adendum kontrak atau kemungkinan pergantian pelaksana proyek.
Atas berbagai temuan tersebut, GPN Lampung menyampaikan aspirasi masyarakat setempat agar PSDA Provinsi Lampung melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap seluruh kegiatan proyek.
Apabila terbukti terjadi manipulasi spesifikasi yang mengakibatkan kerugian negara serta proyek tidak atau kurang memberikan manfaat, GPN Lampung meminta agar PSDA tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) sebelum permasalahan diselesaikan secara transparan dan akuntabel. (red)
Sampai berita ini di terbitkan, pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung serta Rekanan belum memberikan tanggapan resmi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan