AKAR POST – Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lampung Timur yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Formasi 2025, diduga melanggar prosedur standar. Dugaan tersebut mencuat pada Sabtu (7/2/2026).
Dugaan pelanggaran itu disampaikan Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Lampung Timur, Siska Dinata AS, yang akrab disapa Bang Sis. Ia mengaku telah melakukan klarifikasi langsung ke Mapolres Lampung Timur pada Selasa, 27 Januari 2026.
Klarifikasi tersebut terkait penerbitan SKCK atas nama RD, tertanggal 13 September 2025, yang digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran PPPK PW Formasi 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bang Sis, dalam SKCK tersebut tertulis keterangan bahwa pemohon “belum memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.” Namun, hasil observasi dan investigasi tim LSM LAKI justru menemukan fakta berbeda.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, saudara RD sebelumnya pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah memiliki catatan kriminal,” ujar Bang Sis.
Ia menjelaskan, RD diketahui pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 235/Pid.B/2022/PN Sdn dalam perkara penganiayaan berat, dengan vonis tiga tahun penjara pada tanggal 24 Oktober 2022.
Atas dasar itu, Bang Sis menduga penerbitan SKCK tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang penerbitan SKCK, yang mewajibkan pencantuman hasil penelitian biodata serta catatan kriminal pemohon.
“Patut diduga terdapat pelanggaran prosedur standar dalam penerbitan SKCK tersebut. Jika pemohon adalah mantan terpidana, status hukum dan jenis tindak pidana seharusnya dicantumkan, bukan dihilangkan,” tegasnya.
Bang Sis juga menyebut, jika pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja, maka berpotensi melanggar kode etik profesi kepolisian, serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Adapun dampak dari dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Bang Sis, SKCK yang diterbitkan menjadi tidak valid dan tidak mencerminkan integritas pemohon yang sesungguhnya. Ia menegaskan, SKCK tetap dapat diterbitkan bagi mantan terpidana, namun wajib mencantumkan riwayat tindak pidana yang pernah dilakukan.
Pada 2 Februari 2026, Bang Sis kembali mendatangi Mapolres Lampung Timur untuk menanyakan tindak lanjut klarifikasi. Namun, melalui Kanit Intelkam Ipda PA, ia mendapat jawaban bahwa Kapolres dan Kasat Intelkam sedang dinas luar, serta belum memberikan tanggapan resmi.
“Kami berharap Polres Lampung Timur dapat memberikan klarifikasi dan tanggapan terbuka atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam penerbitan SKCK ini,” tutup Bang Sis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Timur maupun pihak terkait lainnya belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan guna keberimbangan informasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan